Peristiwa Nasional

Pengadilan Hukum Rafael Alun dengan Penjara 14 Tahun, Istrinya Malah Bebas

Menurut Majelsi Hakim, Ernie meski terlibat namun sebetulnya tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya itu. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
KolaseTribunGorontalo
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berbeda nasib antara Rafael Alun Trisambodo dengan istrinya, Ernie Meike Torondek dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang. 

Sebab, sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rafael dijatuhkan saksi 14 tahun penjara.

Namun, Ernie malah diputuskan lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim memiliki alasan spesifik terkait putusan yang berbeda itu. 

Menurut Majelis Hakim, Ernie meski terlibat namun sebetulnya tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya itu. 

Karena itu, tidak tepat jika Ernie kemudian dijerat dengan pasal yang sama. Apalagi, dalam rumah tangganya bersama Rafael, Ernie berada dalam posisi lemah. 

"Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).

Artinya, Ernie secara fakta tidak terlibat dalam urusan bisnis yang sama melibatkan suaminya, Rafael Alun. 

Rafael Alun justru menjadi superior di dalam rumah tangganya, sehingga Ernie tidak memiliki kemampuan mengendalikan bisnis tersebut. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Arnie turut serta bersama suaminya, Rafael, melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Ernie hanya Formalitas Administrasi

Menurut majelis hakim, seluruhnya PT ARME dikendalikan oleh Rafael Alun, meski tercatat di atas kertas atas nama Ernie. 

Hal itu terlihat dari Ernie yang justru tidak pernah hadir dalam rapat pemegang saham.

Rapat itu justru kerap dihadiri oleh Rafael Alun sebagai perwakilannya. 

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.

Karena itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006.

Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.

Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.(*)

++Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Sang Istri Lolos Jeratan Hukum, Kenapa? klik link

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved