Peristiwa Nasional

Pengadilan Hukum Rafael Alun dengan Penjara 14 Tahun, Istrinya Malah Bebas

Menurut Majelsi Hakim, Ernie meski terlibat namun sebetulnya tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya itu. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
KolaseTribunGorontalo
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berbeda nasib antara Rafael Alun Trisambodo dengan istrinya, Ernie Meike Torondek dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang. 

Sebab, sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rafael dijatuhkan saksi 14 tahun penjara.

Namun, Ernie malah diputuskan lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim memiliki alasan spesifik terkait putusan yang berbeda itu. 

Menurut Majelis Hakim, Ernie meski terlibat namun sebetulnya tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya itu. 

Karena itu, tidak tepat jika Ernie kemudian dijerat dengan pasal yang sama. Apalagi, dalam rumah tangganya bersama Rafael, Ernie berada dalam posisi lemah. 

"Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).

Artinya, Ernie secara fakta tidak terlibat dalam urusan bisnis yang sama melibatkan suaminya, Rafael Alun. 

Rafael Alun justru menjadi superior di dalam rumah tangganya, sehingga Ernie tidak memiliki kemampuan mengendalikan bisnis tersebut. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Arnie turut serta bersama suaminya, Rafael, melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Ernie hanya Formalitas Administrasi

Menurut majelis hakim, seluruhnya PT ARME dikendalikan oleh Rafael Alun, meski tercatat di atas kertas atas nama Ernie. 

Hal itu terlihat dari Ernie yang justru tidak pernah hadir dalam rapat pemegang saham.

Rapat itu justru kerap dihadiri oleh Rafael Alun sebagai perwakilannya. 

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.

Karena itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved