Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Akan Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa kerusuhan Pohuwato, Susanto Kadir, akan mengajukan eksepsi pada Selasa mendatang.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terdakwa-pembakaran-Kantor-Bupati-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa hukum terdakwa kerusuhan Pohuwato, Susanto Kadir, akan mengajukan eksepsi pada Selasa mendatang.
Pasca-pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Susanto menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa pembelaan kepada kliennya.
"Karena ada beberapa dakwaan yang menurut kami bisa dilakukan pembelaan," kata Susanto seusai sidang di PN Gorontalo, Selasa (9/1/2024).
Pada sesi pertama, sidang dimulai dengan fokus pada berkas perkara nomor 14 dengan 13 terdakwa, dan berkas perkara nomor 7 dengan dua terdakwa.
Susanto menyebut bahwa sesuai ketentuan, seharusnya berkas dakwaan diserahkan kepada pihaknya tiga hari sebelum sidang.
"Namun tadi kami cukup cepat mempelajarinya, sehingga sudah menyiapkan pembelaan yang akan kami sampaikan minggu depan," terangnya.
Setelah selesai seluruh rangkaian sidang, Nanang Ibrahim selaku JPU menjelaskan bahwa beberapa dari terdakwa tidak memiliki kuasa hukum.
"Namun bagi kami tetap diperlakukan sama dengan yang lainnya," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 35 Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Jalani Sidang Perdana
Ia menjelaskan dari total 35 terdakwa, secara keseluruhan termaktub dalam 14 berkas perkara yang telah teregistrasi di PN Gorontalo.
Dari 14 berkas itu lanjut Nanang, 3 diantaranya akan malakukan eksepsi pada.
"Iya 3 berkas. Perkara yang lainnya akan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.