Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato
BREAKING NEWS: 35 Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana kasus kerusuhan Pohuwato baru saja digelar hari ini, Senin (9/1/2024). Sekira pukul 12.00 Wita, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-terdakwa-kasus-pembakaran-Kantor-Bupati-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang perdana kasus kerusuhan Pohuwato baru saja digelar hari ini, Senin (9/1/2024).
Sekira pukul 12.00 Wita, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dipadati warga Pohuwato.
Sejumlah kepolisian berjaga di dalam dan di luar ruangan.
Para terdakwa berjumlah 35 orang tampak mendengarkan putusan hakim PN Gorontalo.
Ketua PN Tipikor Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A Acmad Paten Sili memimpin jalannya sidang.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Rabu (3/1/2024).
Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Senin (27/11/2023)..
Berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto - 14/Pid.B/2024/PN Gto.