Pilpres 2024
Janji Ganjar Tak Akan Terpengaruh Ketum Parpol jika Jadi Presiden, Tetap Sahkan RUU Perampasan Aset
Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh mandat dari ketua umum partai politik termasuk yang mengusungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/250423-Mega-Ganjar.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh mandat dari ketua umum partai politik termasuk yang mengusungnya.
Hal ini disampaikan Ganjar saat membahas soal mengesahkan Undang-Undang jika terpilih menjadi presiden.
Disampaikannya, salah satu pengesahan undang-undang itu yakni tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang hingga kini belum ada update.
Baca juga: Jokowi Sebut Debat Capres Saling Serang Personal hingga Tak Ada Substansinya, Ganjar Tegas Membantah
Ketegasan itu disampaikan Ganjar, usai dirinya mendapatkan pertanyaan soal komitmennya terkait pengeasahan RUU Perampasan Aset mengingat Ketua Komisi III DPR dari PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pernah menyebut RUU itu sulit disahkan bergantung keputusan ketua umum partai politik.
Kata Ganjar, jika dirinya terpilih sebagai presiden maka dalam posisi eksekutif akan bisa menetapkan RUU tersebut tanpa adanya persetujuan dari parpol.
"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden, presidennya namanya Ganjar Pranowo. Maka dia (Ganjar) yang akan memutuskan, tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," kata Ganjar dalam acara bertajuk Demokreasi di Gedung Serbaguna Senayan, Senin (8/1/2024) malam.
Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menilai kalau apa yang disampaikan Bambang Pacul sekaligus rekannya di PDIP dalam rapat Komisi III saat itu tidak mewakili partai politik.
Baca juga: Jokowi Bela Prabowo, Tegaskan Tak Semua Data Pertahanan Bisa Dibuka ke Publik: Kaya Toko Kelontong
Kata Ganjar, apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI itu adalah murni pandangan pribadi.
"Maka kalau kemudian ada pendapat dari ketua komisi kemarin seperti itu pendapatnya pribadi, boleh? Boleh," nilai Ganjar.
"Karena dia siapa? Dia anggota DPR boleh berpendapat. Tapi apakah dia merepresentasikan (partai)? tidak," lanjut dia.
Dalam kesempatan ini, Ganjar juga menaruh fokus pada pentingnya kekuatan masyarakat sipil dalam mendorong penyelesaian Undang-Undang.
Ganjar menegaskan, masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam menekan pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah mengetok apa yang menjadi kepentingan rakyat.
"Maka kadang-kadang mereka yang punya interest ini mereka juga roadshow ke partai-partai. Hari ini belum ada, ini dari sisi kacamata publik, kata Ganjar.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|