Jatanras

Sadis! Terapis di Malang Bunuh Kliennya dengan Celurit, Cekcok Gara-gara Pelet tak Mempan

Pria 34 tahun itu dimutilasi oleh Abdul Rahman dengan pisau miliknya di sebuah kosan ada 15 Oktober 2023 lalu.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
Ilustrasi kriminal. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebuah kasus pembunuhan terungkap baru-baru ini. 

Tersangkanya adalah seorang terapis di Malang, Jawa Timur.

Pria tersebut membunuh korbannya dengan sadis lantaran cekcok masalah pelet. 

Pelaku bernama Abdul Rahman. Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut. 

Dikutip dari TribunNews, korbannya adalah pria asal Surabaya berinisial AP. 

Baca juga: Tak Punya Anggaran, Pemkab Pohuwato Tawarkan Pengelolaan Kolam Panua ke Pihak Ketiga

Pria 34 tahun itu dimutilasi oleh Abdul Rahman dengan pisau miliknya di sebuah kosan ada 15 Oktober 2023 lalu.

Kasusnya yang baru terungkap Januari 2024 ini menyebabkan korban sudah tersisa kerangka. 

Menurut sumber informasi kepolisian, korban mengalami pembunuhan sadis. 

Bahkan, untuk menyembunyikan aksi pembunuhannya, Abdul Rahman memutilasi korbannya tersebut. 

Jasad korban lalu dikuburkan di dekat Sungai Bango, Malang.

Baca juga: Bandar Narkoba Tikam Seorang Anggota Timsus Dirnarkoba Polda Sulsel, Badik Menghujam Perut Kanan

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, tersangka ini tidak hanya berprofesi sebagai terapis. 

Sebab, korbannya ini sebetulnya bukan klien terapis, namun klien untuk jasa pelet atau ilmu memikat hati wanita menggunakan guna-guna. 

Kebetulan, korban ini menemukan iklan pelet pelaku ini di media sosial. 

Lantaran itu, korban pun disebut menggunakan jasa pelaku ini untuk memelet seseorang. 

"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet," kata kasat reskrim dikutip TribunGorontalo.com, Senin (8/1/2024). 

Menurutnya, korban menghubungi pelaku sejak Juni 2023 lalu. Korban meminta agar pelaku ini memberinya ilmu pelet. 

Baca juga: Sosok Clara Wirianda yang Viral di Twitter, Disebut Dekat dengan Pejabat di Wilayah Ini

Lalu karena tertarik, korban menghubungi pelaku untuk memintanya memberi ilmu pelet tersebut. 

Namun rupanya ilmu pelet itu nyatanya tidak berguna. Alias korban kecewa lantaran tidak sesuai kemampuannya. 

"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil."

Karena tidak terima dan merasa dibohongi oleh pelaku, korban datang dan dari situlah terjadi cekcok. 

“Korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik," sambungnya.

Baca juga: Mobil Hilux Hilang Kendali dan Nyaris Menghantam Rumah Warga, Pengemudi Diduga Ngantuk

Kasus pembunuhan terjadi di kos tersangka yang digunakan sebagai tempat terapis pijat.

"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja."

"Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," lanjutnya.

Jasad korban dimutilasi keesokan harinya pada Senin, 16 Oktober 2023, menggunakan pisau.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan keluarga korban telah tiba di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk memastikan identitas kerangka manusia yang ditemukan.

Diketahui, jasad korban dikubur di dekat Sungai Bango dan ditemukan warga sudah menjadi kerangka.

"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut."

"Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban."

"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas."

"Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," bebernya.

Sosok Tersangka

Pemilik kos, Muhamad Irianto (61), mengatakan tersangka menyewa dua kamar lantaran satu kamar lagi digunakan untuk lokasi pijat.

"AR ini tinggal berdua bersama istrinya. Sudah lama, mulai ngekosnya itu sejak tanggal 19 Maret 2019," ungkapnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Irianto menjelaskan jasa terapi pijat sudah dijalankan tersangka sejak lama.

"Pasiennya juga cukup banyak, ada anak-anak juga orang dewasa," lanjutnya.

Irianto mengatakan, tersangka sempat meminta izin untuk mengecat dan merenovasi kamar kosnya usai membunuh AP.

Irianto tidak mengetahui tersangka mengecat kamar kos untuk menutupi kasus pembunuhan.

"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos."

"Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ucapnya.

Menurutnya, tersangka melakukan renovasi seorang diri dan dengan biaya sendiri.

Irianto tidak memiliki prasangka buruk terhadap Abdul Rahman karena sudah tinggal di kosnya selama 5 tahun.

"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun."

"Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," bebernya.

Penemuan Jasad Korban

AKP Nur Wasis menyatakan keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango."

"Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," paparnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."

"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.

Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.

"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.(*)

++Berita ini dioptimasi dari TribunNews.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved