Berita Jatanras Nasional

Tragis! Bocah 9 Tahun di Jayapura Tewas Dicekik Ayah Tiri, Jasad Dibuang ke Laut

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025) mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terj

Editor: Wawan Akuba
TribunJayapura
UNGKAP KASUS - Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat menggelar rilis kasus pembunuhan bocah perempuan di Mapolres Jayapura, Papua, Rabu (21/5/2025). Korban dibunuh ayah tirinya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Misteri hilangnya Ananda Nurmila Nainin (9), bocah perempuan yang akrab disapa Tapasya, akhirnya terungkap dengan fakta yang sangat memilukan.

Tapasya ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, MN (40), di kediaman mereka di Dok IX, Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Tapasya dilaporkan menghilang secara misterius sejak 7 April 2025.

Sepekan kemudian, tepatnya pada Senin (14/4/2025), seorang nelayan menemukan jasad perempuan dengan kondisi mengenaskan di perairan Pantai Holtekamp, Kota Jayapura

Setelah dievakuasi dan melalui tes DNA di RS Bhayangkara, jasad tersebut dipastikan sebagai Tapasya pada Minggu (11/5/2025).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025) mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (7/4/2025) siang.

Saat itu, MN mencekik Tapasya di rumah mereka hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidung, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Setelah mencekik Nurmila (korban) hingga tewas, MN memasukkan jasad korban ke dalam baskom hitam dan menutupinya dengan kain sarung, seolah-olah baskom tersebut berisi pakaian kotor," kata AKBP Fredrickus.

Lebih lanjut, jasad Tapasya yang berada di dalam baskom dibawa oleh pelaku menggunakan perahu temannya ke tengah laut, sekitar 1,7 kilometer dari rumah mereka.

Di tengah laut, kaki korban diikat dengan tali nilon yang ujung lainnya terikat pada karung berisi batu.

Jasad Tapasya kemudian dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu tersebut.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, MN kembali ke rumah dan berpura-pura membantu mencari keberadaan Tapasya yang telah ia nyatakan hilang.

Sandiwara ini berlangsung selama beberapa minggu hingga akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (16/5/2025), setelah rangkaian penyelidikan mengarah kepadanya.

Atas perbuatannya yang keji, MN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved