Polisi Gorontalo
Ada 11 Pelanggaran Polisi Polresta Gorontalo Kota per Tahun 2023, Bolos Kerja hingga Kasus Narkoba
Sepanjang tahun 2023, Polresta Gorontalo Kota mencatat 11 pelanggaran polisi. Mereka terbukti secara sengaja melanggar kode etik.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sepanjang tahun 2023, Polresta Gorontalo Kota mencatat 11 pelanggaran polisi.
Mereka terbukti secara sengaja melanggar kode etik yang berlaku di kepolisian.
Sejumlah pelanggaran itu meliputi tindakan bolos kerja yang berulang, hingga penyalahgunaan narkoba.
Pelanggaran yang dilakukan personel polisi itu telah diambil keputusan melalui proses investigasi internal yang menyeluruh oleh Polresta Gorontalo Kota.
"Total keselurahan personel yang melanggar itu ada yang mangkir atau tidak masuk kerja selama setahun, ada pula yang terlibat perjudian dan pengguna sabu-sabu," jelas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers.
Hasil investigasi sejauh ini, setidaknya dua anggota polisis yang akan ditindak berupa Pemberhentian dengan Tidak hormat (PTDH).
Dua personel itu merupakan pengguna sabu-sabu dan tidak masuk kerja selama setahun.
"Dua orang itu yang kita siap pecat. Ini sementara menunggu surat pemberhentian karena salah satu dari dua personel itu masih menunggu suratnya," ungkap Ade.
Setelah surat pemberhentian itu keluar, kata Ade, kedua anggota bersangkutan dicopot dari institusi Polri melalui upacara seremonial.
Meskipun kedua personel itu tidak hadir dalam upacara, mereka tetap dipecat secara resmi.
"Jadi nanti kita akan upacarakan. Foto kedua personel itu akan dibawa oleh perwakilan anggota dan akan disilang foto tersebut," ucapnya.
Saat ini Polresta Gorontalo Kota memang tegas perihal kode etik. Anggota yang melanggar ditindak sesuai norma berlaku.
Hal itu bertujuan untuk memberikan pesan yang jelas, bahwa tak ada kata toleransi bagi pelanggar kode etik.
"Kalau menurut kami bahwa orang itu sudah tidak pantas lagi, maka kita akan PTDH," jelasnya.
Baca juga: Alasan Damkar Kabupaten Gorontalo Ingin jadi Dinas Mandiri, Ternyata Sejak Awal Pandemi Covid-19
244 polisi di Gorontalo melakukan pelanggaran sepanjang 2023
Polda Gorontalo melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 13 anggota Polri, seorang di antaranya mengajukan proses banding.
Hal itu diungkapkan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat memberikan pemaparan kinerja Polda Gorontalo sepanjang tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
"13 anggota ini kita PTDH di tahun 2023," terang Angesta.
Ia menyebut bahwa hampir secara keseluruhan penyebab utamanya adalah kasus minuman keras dan narkoba.
"Kasus miras ini memang lagi gencar-gencarnya kita berantas terutama cap tikus," tegas Angesta.
Adapun rincian lebih lanjut dari PTDH ini kata Angesta, diketahui karena lima penyebab utama.
"Enam kasus karena mangkir, penipuan dua kasus, narkoba tiga kasus," rinciannya.
Dua lainnya merupakan kasus investasi bodong dan pengancaman.
Tercatat total 244 kasus pelanggaran anggota yang terjadi sepanjang tahun 2023.
"Untuk pendidikan kita secara institusi tidak main-main," tagas Angesta.
Jumlah itu tersebut di empat kategori pelanggaran.
Berikut merupakan rincian pelanggaran polisi :
- Pelanggaran Disiplin
Jumlah pelanggaran : 121
Selesai : 109
Proses : 12
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Gar KEPP)
Jumlah pelanggaran : 101
Selesai : 80
Proses : 21
- Pelanggaran Pidana (Gar Pidana)
Jumlah pelanggaran : 13
Selesai : 10
Proses : 3
- Pelanggaran Narkoba (Gar Narkoba)
Jumlah pelanggaran : 9
Selesai : 4
Proses : 5
Total:
Jumlah pelanggaran : 244
Selesai : 203
Proses : 41
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-upacara-pemberhentian-anggota-polisi-di-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.