Pengungsi Rohingya
Soal Deportasi Pengungsi Rohingya, Pemerintah: Kalau Negara Mereka Tidak Mau Menerima Gimana?
“Kalau kita paksakan deportasi lebih besar mudharatnya daripada manfaat kemanusaiaan,” katanya.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rohingy.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Desakan deportase terhadap pada pengungsi Rohingya dijawab oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh.
“Kalau data kependudukannya tidak jelas dan negara mereka tidak mau menerima gimana?” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman dikutip dari Serambinews.com, Kamis (28/12/2023).
Menurut Meurah Budiman, deportasi tidak bisa sembarang dilakukan. Ada aturan yang harus diterapkan dalam pelaksanaanya.
Pihaknya harus memastikan jika saat mendeportasi nanti, negara asal pengungsi Rohingya ini mau menerima mereka.
Sedangkan faktanya, para pengungsi Rohingya ini adalah orang-orang yang terusir dari negara Myanmar, sehingga deportasi sulit dilakukan.
Baca juga: Kericuhan Pecah di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Pj Gubernur Papua Terluka
Karena itu, sepenuhnya para pengungsi Rohingnya yang saat ini ada di Indonesia, sepenuhnya tanggung jawab
Untuk para pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Aceh katanya, mereka semua pada prinsipnya merupakan tanggung jawab Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (The United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).
Karena tidak bisa sembarang mendeportasi, Kanwil Kemenkumham Aceh pun saat ini akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal yang dilakukan saat ini karena tidak bisa mendeportasi adalah mencari solusi untuk penempatan para pengungsi Rohingya.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Pusat terkait keberadaan para refugee Rohingya.
Pihaknya sedang mencari solusi untuk penempatan para pengungsi Rohingya.
“Kalau kita paksakan deportasi lebih besar mudharatnya daripada manfaat kemanusaiaan,” katanya.
Sementara di sisi lain mereka tidak bisa pula dibiarkan di negara Indonesia terus menerus. Sebab, gelombang penolakan akan terus bertambah.
Senada dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto juga menjelaskan jika para pengungsi Rohingya memang tidak bisa dideportasi.
“Yang namanya deportasi itu ke luar wilayah indonesia, Rohingya mana ada paspor, mereka tidak bisa dideportasi,” katanya.