Masa Jabatan Kepala Daerah
Terkait Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo, Pemprov: Kami Siap Jalankan Putusan MK dan Kemendagri RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Respons Marten Taha Pasca Gugatan Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait masa jabatannya
Menurut Marten, putusan yang diambil oleh MK itu merupakan pekerjaan yang profesional dan telah mengembalikan tafsiran pasal yang diusulkan olehnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi tanggapan saya, bahwa Mahkamah Konstitusi itu sudah bekerja secara profesional, sehingga tafsiran pasal yang kami ajukan dapat diterima," jelas Marten melalui sambungan telepon, Jumat (22/12/2023) siang hari.
Pengajuan yang dilayangkan ke MK oleh beberapa kepala daerah di Indonesia itu, kata Marten, bukanlah suatu bentuk gugatan.
Pihaknya meminta penafsiran kepada MK terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 201.
Bagi para pemohon, dalam undang-undang itu masih terdapat kekosongan dan perlu ditambah terkait ayat yang berada di pasal tersebut.
"Dalam pasal itu ada ayat A - F, menurut kami ada kekosongan di situ, harus ada tambah satu ayat lagi, yaitu G," jelas Marten.
Ayat G tersebut, kata Marten, adalah bagi mereka yang berada di Pilkada 2018 dan belum melampaui Pilkada, bisa menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan tahun Pilkada dilaksanakan.
Sebab, hal tersebut berbeda dengan mereka yang ikut Pilkada di 2020 yang akan berakhir di 2025.
"Itu tidak boleh disamakan, karena mereka itu melampaui Pilkada. Jadi sebelum lima tahun mereka Pilkada sudah dilaksanakan. Mau tidak mau, suka tidak suka, sudah ada kepala daerah baru mereka sudah tidak bisa lagi menjabat,. Nah itu bedanya," tegas Marten.
Atas keputsan MK tersebut, Marten Taha masih akan menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo sampai dengan 2 Juni 2024.
Namun begitu, terdapat beberapa PR yang perlu dikerjakan oleh Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Pihaknya telah mengagendakan beberapa pekerjaan maupun tugas untuk diselesaikan sebelum bulan Juni itu.
"Tentunya kami, baik saya maupun Wawali akan menuntaskan seluruh pekerjaan, tugas, program hingga kegiatan kami yang belum tuntas sampai dengan akhir masa jabatan," imbuhnya.
| Respons Marten Taha Pasca Gugatan Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Dikabulkan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota |
|
|---|
| Tanggapan Dosen Hukum UNG Terkait Putusan MK Menangkan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan |
|
|---|
| BREAKING NEWS Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Reflin-Buata-dan-Marten-Taha-yyy.jpg)