Masa Jabatan Kepala Daerah

Terkait Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo, Pemprov: Kami Siap Jalankan Putusan MK dan Kemendagri RI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata (kiri) menanggapi putusan MK terhadap masa jabatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengabulan masa jabatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata.

Menurut Reflin, dengan adanya putusan masa jabatan Wali Kota Gorontalo yang diputuskan pada Kamis (21/12/2023) malam hari itu.

Pihaknya akan mematuhi segala aturan perundang-undangan dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat yaitu Kemendagri RI.

"Pemerintah Provinsi siap dengan keputusan apapun yang diputuskan oleh MK maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri," ujar Reflin singkat melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (22/12/2023) sore hari.

Ia pun mengakui, bahwa gugatan kepala daerah terhadap Undang-undang Pilkada pembatasan akhir masa jabatan itu resmi diterima oleh MK.

Sehingga, masa jabatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha lanjut sampai bulan Juni 2024.

Sebelumnya Pemprov Gorontalo telah mengajukan 3 nama Pj Wali Kota Gorontalo ke Mendagri pada awal Desember ini. Demikian pula DPRD Kota Gorontalo telah mengajukan 3 nama penjabat wali kota Gorontalo.

Awalnya masa jabatan Wali Kota Marten Taha yang dilantik 2 Juni 2019 hanya sampai pada 31 Desember 2023.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Mereka menggugat masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tapi berakhir 2023.

Adanya putusan MK, masa jabatan Wali Kota Gorontalo bisa genap 5 tahun yakni sampai 2 Juli 2024.

Uji materil yang dimaksud adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak

"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang uji materil.

Adapun alasan Ketua MK mengabulkan masa jabatan para kepala daerah itu, karena pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan pelantikan kepala daerah dan wakilnya. 

"Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak, harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," tuturnya.

Respons Marten Taha Pasca Gugatan Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait masa jabatannya

Menurut Marten, putusan yang diambil oleh MK itu merupakan pekerjaan yang profesional dan telah mengembalikan tafsiran pasal yang diusulkan olehnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi tanggapan saya, bahwa Mahkamah Konstitusi itu sudah bekerja secara profesional, sehingga tafsiran pasal yang kami ajukan dapat diterima," jelas Marten melalui sambungan telepon, Jumat (22/12/2023) siang hari.

Pengajuan yang dilayangkan ke MK oleh beberapa kepala daerah di Indonesia itu, kata Marten, bukanlah suatu bentuk gugatan. 

Pihaknya meminta penafsiran kepada MK terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 201.

Bagi para pemohon, dalam undang-undang itu masih terdapat kekosongan dan perlu ditambah terkait ayat yang berada di pasal tersebut.

"Dalam pasal itu ada ayat A - F, menurut kami ada kekosongan di situ, harus ada tambah satu ayat lagi, yaitu G," jelas Marten.

Ayat G tersebut, kata Marten, adalah bagi mereka yang berada di Pilkada 2018 dan belum melampaui Pilkada, bisa menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan tahun Pilkada dilaksanakan.

Sebab, hal tersebut berbeda dengan mereka yang ikut Pilkada di 2020 yang akan berakhir di 2025.

"Itu tidak boleh disamakan, karena mereka itu melampaui Pilkada. Jadi sebelum lima tahun mereka Pilkada sudah dilaksanakan. Mau tidak mau, suka tidak suka, sudah ada kepala daerah baru mereka sudah tidak bisa lagi menjabat,. Nah itu bedanya," tegas Marten.

Atas keputsan MK tersebut, Marten Taha masih akan menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo sampai dengan 2 Juni 2024.

Namun begitu, terdapat beberapa PR yang perlu dikerjakan oleh Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Pihaknya telah mengagendakan beberapa pekerjaan maupun tugas untuk diselesaikan sebelum bulan Juni itu.

"Tentunya kami, baik saya maupun Wawali akan menuntaskan seluruh pekerjaan, tugas, program hingga kegiatan kami yang belum tuntas sampai dengan akhir masa jabatan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved