Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Dana PEN

Dugaan Korupsi Dana PEN Kabupaten Gorontalo, Pakar Hukum : Selesainya Proyek, Tidak Hapus Perbuatan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir menanggapi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana PEN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Dugaan Korupsi Dana PEN Kabupaten Gorontalo, Pakar Hukum : Selesainya Proyek, Tidak Hapus Perbuatan
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Dekan Hukum Universitas Gorontalo, Yusrianto Kadir.  

"Tiga kali, dan saya diperiksa berdasarkan kapasitas saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ungkapnya. 

"Kami koperatif memenuhi panggilan dan koperatif memberi keterangan," tambahnya. 

Ia mengaku pemeriksaan itu didasarkan pada beberapa proyek putus kontrak saat ia menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPR. 

"Sebelumnya juga saat saya masih di Pengadaan Barang Jasa, saya sempat menjadi Pokja Pemilihan untuk beberapa paket proyek," terangnya. 

Supriyanto juga menyebut masalah putus kontrak bukan menjadi kewenangannya. 

"Itu kewenangannya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini itu Pak Ansor Napu sebagai Sekretaris PUPR," ungkapnya. 

Saat ditemui oleh TribunGorontalo.com, Ansor enggan memberi tanggapan, dan menyarankan untuk menghubungi Kepala Dinas PUPR Heriyanto A Kodoy. 

Polda Gorontalo Telusuri Indikasi Korupsi Sejumlah Proyek Dana PEN Kabupaten Gorontalo

Polda Gorontalo sedang melakukan pendalaman atas indikasi korupsi di proyek yang dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 

Hal itu dibeberkan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Taufan Dirgantara, Senin (18/12/2023). 

Polda baru saja melakukan penyelidikan atas 15 proyek yang dinyatakan putus kontrak di Kabupaten Gorontalo pada 2022 lalu

Meski telah dinyatakan selesai di akhir tahun 2023, Taufan tak mempermasalahkan hal tersebut. 

"Kita fokus saat proyek-proyek itu putus kontrak. Urusan dia selesai atau tidak, itu hal lain lagi," terangnya, Senin (18/12/2023). 

Taufan menjelaskan akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendapatkan temuan baru, hal itu bisa menjadi data tambahan guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Apakah nanti ada kelebihan bayar, atau proyeknya tidak sesuai spek, kita nanti akan lihat perkembangannya," ulas Taufan. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved