Rabu, 11 Maret 2026

Kasus Dana PEN

Dugaan Korupsi Dana PEN Kabupaten Gorontalo, Pakar Hukum : Selesainya Proyek, Tidak Hapus Perbuatan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir menanggapi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana PEN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Dugaan Korupsi Dana PEN Kabupaten Gorontalo, Pakar Hukum : Selesainya Proyek, Tidak Hapus Perbuatan
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Dekan Hukum Universitas Gorontalo, Yusrianto Kadir.  

Diluar dari fokus kajiannya, ia menilai harusnya anggaran tersebut dialokasikan kepada orang-orang yang terdampak covid 19, bukan justru difokuskan pada infrastruktur yang notabenenya hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas. 

"Infrastruktur bisa, tapi jangan mendominasi. Namanya juga anggaran pemulihan ekonomi, jadi harus menyentil sisi ekonominya secara konkret," tandasnya.

Respons Pemkab Gorontalo Indikasi Korupsi 15 Proyek Didanai PEN Ditelusuri Polda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo merespons kabar kepolisian menelusuri dugaan korupsi 15 proyek dibiayai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 

Kabag Administrasi dan Pembangunan Kabupaten Gorontalo, Erwan Pone menilai meskipun 15 proyek yang putus kontrak itu telah rampung beberapa minggu lalu, namun masalah putus kontrak pada 2022, proyek masih bermasalah secara pengerjaan. 

"Masalahnya ada di dinas yang berwenang dan penyedia (kontraktor)," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (21/12/2023). 

Menurutnya penyedia telah diberi waktu untuk menyelesaikan paket pekerjaan tersebut, sehingga lanjut Erwan, ikatan kontrak yang sebelumnya telah disepakati harus diselesaikan. 

"Jadi menurut saya resiko-resiko seperti harga, cuaca dan peralatan, itu sudah dipersiapkan dengan matang sebelumnya," timpalnya. 

"Sebelumnya juga, pasti ada evaluasi terkait dengan progres pengerjaan dan masalah-masalah yang ditemui di lapangan," tambahnya. 

Erwan menjelaskan masalah pada dinas terkait, hanya pada persoalan waktu dalam memberikan kesempatan kepada penyedia. 

"Kewenangan melihat sesuatu itu ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah penyedia masih sanggup atau harus dihentikan," terangnya. 

Erwan mengaku selama ini dirinya belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh Polda Gorontalo mengenai kasus tersebut. 

"Belum pernah. Karena itu menjadi wilayah dinas," tandasnya. 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto A. Kodoy saat dikonfirmasi terkait upaya hukum Polda Gorontalo tersebut enggan meresponsnya.

Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Supriyanto Ali, yang beberapa hari lalu telah pindah Jabatan menjadi Kabag di ULP Barang Jasa Kabupaten Gorontalo mengaku dirinya sudah tiga kali mendapat panggilan dari Polda Gorontalo

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved