Kasus Dana PEN
Dugaan Korupsi Dana PEN Kabupaten Gorontalo, Pakar Hukum : Selesainya Proyek, Tidak Hapus Perbuatan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir menanggapi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana PEN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dekan-Hukum-Universitas-Gorontalo-Yusrianto-Kadir.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Dosen Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir menanggapi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana PEN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Yusri menitikberatkan dugaan kasus tipikor tersebut pada azas kebermanfaatan proyek dana PEN.
Menurutnya, berdasarkan update terakhir, proyek yang putus kontrak itu telah selesai, maka penting bagi pihak yang berwenang menelaah azas kebermanfaatannya.
Yusrianto menegaskan tentang lingkup UU Tipikor dalam proses penyelesaian dugaan tersebut.
"Pada prinsipnya suatu perbuatan dikatakan mengandung unsur tipikor apabila menyalahi tiga ketentuan. Melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan merugikan negara," kata Dekan Fakultas Universitas Gorontalo ini pada Jumat (22/12/2023).
"Jadi harus diidentifikasi, siapa yang memperkaya diri dan berapa kerugian negara," terangnya.
Adapun pihak-pihak yang harus dilakukan pemeriksaan mendalam bedasarkan Undang-undang (UU) Tipikor pasal 2 dan 3 adalah, para ASN dan pihak swasta yang terlibat.
Dekan muda ini juga menuturkan, Ia tak begitu tau tentang apa yang saat ini dilakukan Pemkab Gorontalo dalam menyikapi kasus tersebut.
Meski begitu, dirinya bersykur bahwa dugaan kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
"Penyelidikannya kita sama-sama tunggu hasil dari Polda Gorontalo," tampalnya.
Adapun mengenai total kerugian negara, Yusrianto mengacu pasal 18 UU Tipikor, mengenai kerugian negara (loss).
"Misalnya anggaran Rp 24 miliar, yang digunakan 50 persennya, maka setengah yang digunakan itu harus dilihat lagi kebermanfaatan nya," ulasnya.
Jika dikemudian hari ditemukan proyek tersebut tidak layak, maka bisa disimpulkan bahwa total kerugian negara bukan hanya Rp 12 miliar, melainkan Rp 24 miliar.
Lanjut Yusrianto, uang tersebut dikembalikan, namun kasus tersebut harus tetap dilanjutkan.
"Karena mengembalikan kerugian negara itu tidak menghapus perbuatan," timpalnya.