Kota Gorontalo

Gugatan Dikabulkan MK, Marten Taha Jabat Wali Kota Gorontalo hingga Juni 2024

Gugatan Marten Taha dan enam kepala daerah di Indonesia terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Wali Kota Gorontalo Marten Taha 

Untuk sidang yang kedua itu, Marten dan beberapa kepala daerah lainnya mempercayakan kepada penasihat hukum. 

Penasihat hukum yang digandeng tujuh kepala daerah dalam gugatan ke MK ini yaitu Visi Law yang dipimpin oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah.

"Semua pemohon itu sudah mempercayakan kepada penasihat hukum, dalam hal ini Visi Law. Mereka berhadapan dengan majelis MK," imbuhnya.

Katanya, untuk sidang ketiga, kata Marten, akan digelar pada Rabu atau Kamis pekan depan

Sidang ketiga tersebut, akan masuk pada inti materi yang diajukan oleh para pemohon.

"Untuk sidang ketiga ini, para eksekutif dan legislatif akan diundang oleh majelis. Jadi parlemen dan kementerian dalam negeri yang membuat dan mengajukan undang-undang itu berada dalam persidangan tersebut," jelasnya.

Menurut Marten, pengajuan ke MK itu bukanlah bentuk gugatan. Melainkan, meminta penafsiran terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 201.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved