Kota Gorontalo
Gugatan Dikabulkan MK, Marten Taha Jabat Wali Kota Gorontalo hingga Juni 2024
Gugatan Marten Taha dan enam kepala daerah di Indonesia terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk sidang yang kedua itu, Marten dan beberapa kepala daerah lainnya mempercayakan kepada penasihat hukum.
Penasihat hukum yang digandeng tujuh kepala daerah dalam gugatan ke MK ini yaitu Visi Law yang dipimpin oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah.
"Semua pemohon itu sudah mempercayakan kepada penasihat hukum, dalam hal ini Visi Law. Mereka berhadapan dengan majelis MK," imbuhnya.
Katanya, untuk sidang ketiga, kata Marten, akan digelar pada Rabu atau Kamis pekan depan
Sidang ketiga tersebut, akan masuk pada inti materi yang diajukan oleh para pemohon.
"Untuk sidang ketiga ini, para eksekutif dan legislatif akan diundang oleh majelis. Jadi parlemen dan kementerian dalam negeri yang membuat dan mengajukan undang-undang itu berada dalam persidangan tersebut," jelasnya.
Menurut Marten, pengajuan ke MK itu bukanlah bentuk gugatan. Melainkan, meminta penafsiran terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 201.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-pdam.jpg)