Kota Gorontalo
Gugatan Dikabulkan MK, Marten Taha Jabat Wali Kota Gorontalo hingga Juni 2024
Gugatan Marten Taha dan enam kepala daerah di Indonesia terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNGORONTALO.COM – Gugatan Marten Taha dan enam kepala daerah di Indonesia terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu Marten Taha bakal menjabat sampai bulan Juni 2024 atau tepat lima tahun sejak dilantik pertama kali.
Keputusan MK itu baru saja dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Kamis (21/12/2023).
"..Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” jelas Suhartoyo.
Diberitakan sebelumnya, tujuh kepala daerah mengajukan gugatan soal masa jabatan kepala daerah ke MK.
Ketujuh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Rabu (15/11/2023).
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun sehingga berakhir pada 2023.
Berikut bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."
Alasan para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.
Marten Taha menjelaskan perkembangan gugatan kepala daerah soal masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Marten Taha, saat ini proses gugatan tersebut telah memasuki tahapan kedua persidangan.
"Jadi pengajuan ke MK ini baru dua kali sidang. Sidang pertama tentunya pengajuan berkas dan yang kedua melengkapi berbagai hal, ada beberapa yang ditanyakan dari pada pemohon," ujarnya saat ditemui di Stadion Merdeka Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-pdam.jpg)