Senin, 9 Maret 2026

Berita Pohuwato

4 Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Negeri Pohuwato Sepanjang Tahun 2023

Kejaksaan Negeri Pohuwato mengungkap beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus sepanjang 2023

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto 4 Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Negeri Pohuwato Sepanjang Tahun 2023
TRIBUNGORONTALO/RAHMAN HALID
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato 

TRIBUNGORONTALO, POHUWATOKejaksaan Negeri Pohuwato mengungkap beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus sepanjang 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endy Sulistiyo melalui Kasi Intel Iwan Sofyan menyampaikan, akan terus berkomitmen menangani kasus Korupsi di Pohuwato, Gorontalo.

"Kejaksaan Negeri Pohuwato  berkomitmen menyelesaikan perkara tindak Pidana Korupsi meskipun ada keterbatasan personil," kata Kasi Intel Iwan Sofyan dibenarkan Kasi Pidsus Adhi Putra Graha pada Kamis (21/12/2023)

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi yang sementara bergulir di korps Adhyaksa.

"Kami terus mendalami penanganan perkara Tipikor ini, dan beberapa perkara ini saat ini sudah masuk dalam beberapa tahap," ujarnya.

Iwan mengungkap pada tahun 2023 sebanyak 4 perkara  kasus yang telah masuk tahap penyelidikan di Kejasaan Negeri Pohuwato.

"Saat ini sementara berproses ada 4 perkara yang ditangani, ada Perkara IPA Lemito, Perkara Desa Lemito, Perkara Desa Buntulia Barat dan Perkara Desa Maleo," tandasnya.

Dari 4 perkara penyelidikan lanjut Iwan, 2 perkara yaitu Desa Buntulia Barat dan Desa Maleo telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan. 

"2 Perkara telah masuk ke tahapan penyidikan dan sementara berproses," tandasnya.

Untuk perkara Desa Maleo sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan sekarang sementara  tahap persidangan di pengadilan Tipikor Gorontalo.

"Dari 2 perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan, Desa Maleo telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan saat ini telah masuk tahap persidangan," imbuhnya.

Iwan menambahkan, berbeda halnya dengan 2 perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, 2  perkara saat ini masih berproses untuk pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan alat bukti lainnya.

"Ada empat kan, nah 2 sudah ke tahap penyidikan dan 2 lainnya sementara pengumpulan alat bukti dan saksi lainnya," tuturnya.

Sedangkan tambahan laporan dugaan Korupsi Desa Bumbulan masih dalam tahapan klarifikasi wawancara kepada para pihak terkait.

"Ada 1 kasus ketambahan lagi tapi masih dalam tahapan klarifikasi dan wawancara kepada para pihak terkait," tandasnya.

Dan semua perkara tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan APIP atau Inspektorat Daerah Kab Pohuwato terkait dengan penanganan perkaranya

"Semua perkara yang ditindaklanjuti telah terkordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP, untuk kejelasan dalam segala hal," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved