Pemilu 2024

3 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Kini Ditangani Bawaslu Gorontalo

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Idris Usuli pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diperluas, ber

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Foto : Mila
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo diperluas dalam rangka membahas evaluasi kampanye pemilu 2024, kesiapan pelaksanaan natal dan tahun baru, serta penertiban pemanfaatan ruang Danau Limboto di Aula Rujab Gubernur, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengungkapkan tiga dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Idris Usuli pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diperluas, bertempat di Aula Rujab Gubernur, Kamis (14/12/2023). 

Rapat yang dipimpin Penjabat Gubernur Ismail Pakaya ini dalam rangka evaluasi kampanye pemilu 2024, kesiapan pelaksanaan natal dan tahun baru, serta penertiban pemanfaatan ruang Danau Limboto.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pelanggaran kampanye dengan menggunakan sarana ibadah

Dugaan pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Bone Bolango. Seorang calon legislatif (caleg) diduga membagikan bantuan kepada masyarakat di masjid.

Menurut Bawaslu, hal ini merupakan pelanggaran karena kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.

2. Pelanggaran administrasi terkait daftar pemilih tambahan

Dugaan pelanggaran ini juga terjadi di Kabupaten Bone Bolango.

Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap mekanisme dan prosedur yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan.

Hal ini dapat menyebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar atau pemilih yang ganda.

3. Pelanggaran administrasi terkait penetapan calon tetap

Dugaan pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penetapan calon tetap.

Hal ini dapat menyebabkan adanya calon yang tidak memenuhi syarat.

Selain ketiga dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu juga mengungkapkan adanya temuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu menemukan adanya ASN yang menggunakan media sosial untuk mendukung atau menyerang peserta pemilu.

Hal ini merupakan pelanggaran karena ASN dilarang terlibat dalam kampanye.

Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada para peserta pemilu terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, saran tersebut tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, terlebih yang berkaitan dengan pengaturan teknis dalam pelaksanaan kampanye.

Hal ini penting untuk menjaga kelancaran dan ketertiban Pemilu 2024.

Baca Selanjutnya..

Halaman
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved