Pemilu 2024
3 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Kini Ditangani Bawaslu Gorontalo
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Idris Usuli pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diperluas, ber
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sekdaprov Gorontalo Imbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.
Imbauan ini disampaikannya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN.
Sofian mengatakan, ASN dilarang terlibat dalam kampanye maupun penggunaan media sosial untuk mendukung calon atau partai politik tertentu.
Pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi administratif, berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.
“Oleh sebab itu kami mengimbau, mengingatkan, menyampaikan kepada seluruh ASN baik PNS dan PTT untuk menjaga netralitas. Pastikan semua ASN tidak terlibat kampanye dan bijak menggunakan media sosial,” kata Sofian.
Ia menjelaskan, pelanggaran pemilu oleh ASN tidak hanya hadir langsung pada kampanye, tetapi juga penggunaan media sosial.
Membagikan, mengomentari, menyukai postingan berbau politik atau calon tertentu juga merupakan bentuk pelanggaran.
“Kadang ini yang tidak disadari, dianggap pelanggaran netralitas itu hanya soal hadir di kampanye. Padahal menyukai, berkomentar atau bahkan membagikan postingan politik atau calon tertentu itu juga pelanggaran. Ini tolong dihindari,” pungkasnya.
Sofian juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Ia berharap, Bawaslu dapat menindak tegas ASN yang melanggar netralitas.(*)