International

Mulai Sekarang, Bakar Alquran di Denmark Kena Denda dan Penjara

Adapun RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12/2023), dengan 94 suara menyatakan dukungan dan 77 lainnya menentang Folketing, dihadiri 179 kursi.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Photo by Ahmad AL-RUBAYE / AFP) (AFP/AHMAD AL-RUBAYE
Seorang pendukung ulama Syiah Irak Moqtada al-Sadr memegang salinan Alquran, kitab suci Islam, saat dia dan yang lainnya berkumpul untuk melakukan protes di luar kedutaan Swedia di Baghdad pada 20 Juli 2023. Para pengunjuk rasa membakar kedutaan Swedia di ibukota Irak pada awal 20 Juli menjelang rencana pembakaran Alquran di Swedia. Otoritas Swedia menyetujui pertemuan yang akan diadakan pada 20 Juli nanti di luar kedutaan Irak di Stockholm, di mana penyelenggara berencana untuk membakar salinan Alquran serta bendera Irak. 

RUU tersebut telah menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa undang-undang tersebut akan membatasi kebebasan berekspresi.

"Ini adalah langkah yang mengkhawatirkan yang akan berdampak negatif pada kebebasan berekspresi di Denmark," kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

"Undang-undang ini akan membuat orang takut untuk mengkritik agama atau kepercayaan apa pun, termasuk Islam," kata Amnesty.

Namun, pemerintah Denmark tetap bersikeras bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan menjaga perdamaian di negara tersebut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved