International

Mulai Sekarang, Bakar Alquran di Denmark Kena Denda dan Penjara

Adapun RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12/2023), dengan 94 suara menyatakan dukungan dan 77 lainnya menentang Folketing, dihadiri 179 kursi.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Photo by Ahmad AL-RUBAYE / AFP) (AFP/AHMAD AL-RUBAYE
Seorang pendukung ulama Syiah Irak Moqtada al-Sadr memegang salinan Alquran, kitab suci Islam, saat dia dan yang lainnya berkumpul untuk melakukan protes di luar kedutaan Swedia di Baghdad pada 20 Juli 2023. Para pengunjuk rasa membakar kedutaan Swedia di ibukota Irak pada awal 20 Juli menjelang rencana pembakaran Alquran di Swedia. Otoritas Swedia menyetujui pertemuan yang akan diadakan pada 20 Juli nanti di luar kedutaan Irak di Stockholm, di mana penyelenggara berencana untuk membakar salinan Alquran serta bendera Irak. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Denmark akan segera memiliki UU larangan pembakaran Alquran. Hal itu terungkap dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait hal tersebut baru-baru ini. 

Dalam rancangan tersebut, Parlemen menyetujui perlakuan tidak pantas terhadap alkitab keagamaan. 

Dalam praktiknya, orang-orang dilarang membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau merekam video yang kemudian disebarluaskan.

Adapun RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12/2023), dengan 94 suara menyatakan dukungan dan 77 lainnya menentang Folketing, dihadiri 179 kursi.

Mereka yang melanggar hukum berisiko dikenakan denda atau penjara hingga dua tahun.

"Tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah untuk melawan 'ejekan sistematis', yang antara lain berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terorisme di Denmark," kata Kementerian kehakiman.

RUU tersebut awalnya diumumkan pada akhir Agustus kemarin. Tapi diubah setelah ada kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit untuk direalisasikan.

Dijelaskan dalam RUU, bahwa mereka yang melanggar undang-undang baru ini akan dikenakan denda atau hukuman hingga dua tahun penjara.

Protes besar-besaran

Tahun ini, Denmark dan Swedia menghadapi serangkaian protes besar-besaran terkait pembakaran salinan Al-Qur'an.

Aksi membakar bahkan merusak salinan Al-Qur'an hingga menimbulkan ketagangan dengan umat Islam dan memicu tuntutan agar pemerintah mengeluarkan larangan terhadap praktik tersebut.

Seperti yang terjadi pada akhir Juli kemarin, ada ratusan pengunjuk rasa mencoba melakukan pawai ke Kedutaan Denmark di Zona Hijau Baghdad, Irak.

Menanggapi situasi keamanan yang memburuk, negara Skandinavia tersebut memperketat kontrol perbatasan sementara waktu.

Dari 21 Juli hingga 24 Oktober, tercatat 483 pembakaran buku atau pembakaran bendera di Denmark, menurut angka kepolisian nasional.

Dampak terhadap kebebasan berekspresi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved