Berita Kota Gorontalo
Respons Rifli Katili yang Namanya Diusulkan DPRD Jadi Calon Pj Wali Kota Gorontalo
Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili diusulkan DPRD Kota Gorontalo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Kalaupun tiga nama tersebut telah ditetapkan, kata Reflin, maka Pj Gubernur Ismail Pakaya yang akan mengumumkan secara langsung.
Sementara, DPRD Kota Gorontalo telah mengusulkan empat nama sebagai calon Pj Wali Kota Gorontalo ini, untuk menggantikan masa kepemimpinan Marten Taha.
Empat nama tersebut meliputi, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto, Kepala Bappeda Kota Gorontalo Meydi N. Silangen, dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Rifli Katili.
"Kalau usulan dari DPRD itu ada empat nama, tapi itu belum final, ini sementara digodok," ujarnya singkat.
Menurut Reflin, sesuai aturan Mendagri, untuk pengusulan Penjabat wali kota maupun bupati hanya akan ada tiga nama yang diusulkan.
Karena itu, empat nama yang diusulkan oleh DPRD tersebut masih sementara dirancang lagi. Sehingga, hanya menghasilkan tiga nama.
"Yang diminta tiap usulan itu cuman tiga nama. Maka dari itu, empat nama yang telah diusulkan DPRD akan diurut, mana yang terbanyak itu yang akan diusulkan ke Kemendagri. Jadi akan dibuang satu nama," jelasnya lugas.
Ia pun menjelaskan, bahwa masa jabatan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, adalah selama 5 tahun. Masa jabatan tersebut dihitung sejak pelantikan mereka di awal masa tugas.
"Masing-masing kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, memiliki rentang waktu 5 tahun dalam memimpin wilayahnya. Setelah itu, akan ada proses pemilihan kembali atau penggantian kepala daerah yang baru," ucapnya.
Masa jabatan kepala daerah di Gorontalo ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di mana, kepala daerah dipilih melalui Pilkada yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Setelah masa jabatan selesai, mereka dapat mencalonkan diri kembali sebagai kandidat dalam Pilkada jika memenuhi syarat yang ditentukan," ucap Reflin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masa berakhirnya jabatan Wali Kota Gorontalo. Untuk Wali Kota Gorontalo, akan berakhir di 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Pada saat pelantikan itu Marten Taha hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023 nanti," sambungya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Diskominfotik-Provinsi-Gorontalo-Rifli-Katili-666.jpg)