Berita Kota Gorontalo

Respons Rifli Katili yang Namanya Diusulkan DPRD Jadi Calon Pj Wali Kota Gorontalo

Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili diusulkan DPRD Kota Gorontalo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili diusulkan DPRD Kota Gorontalo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili diusulkan DPRD Kota Gorontalo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Rifli Katili turut berterima kasih kepada perwakilan rakyat kota tersebut yang telah mempercayakan dirinya sebagai calon Pj Wali Kota Gorontalo.

"Tentunya saya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Gorontalo yang telah mengaspirasikan kami," ujar Rifli saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (5/12/203).

Menurut Rifli, aspirasi yang diusulkan oleh DPRD Kota itu merupakan bentuk representasi dari masyarakat Kota Gorontalo.

Dirinya dan beberapa calon lainnya yang diusulkan, akan menjalankan amanat yang diberikan tersebut dengan baik.

"Pada prinsipnya, kami siap menjalankan tugas dan siap berkolaborasi dengan semua pihak. Baik dengan mitra maupun masyarakat," imbuhnya.

Ia pun menegaskan, jika terpilih nanti sebagai Pj Wali Kota Gorontalo, dirinya akan memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat Kota Gorontalo.

"Paling utama, bagaimana kita memberikan pelayan publik yang terbaik kepada masyarakat. Jika diberikan amanah, tentunya kami siap untuk melaksanakannya," jelasnya tegas.

Pemprov Bakal Ajukan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Gorontalo, Usulan Paling Lambat 6 Desember 2023

Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata
Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata (TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI)

Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Nama-nama tersebut akan diajukan sebelum 6 Desember 2023 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata saat ditemui di Hotel Grand City Mall Gorontalo, Senin (4/12/2023) siang hari.

Menurut Reflin, ketiga nama tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI setelah pihaknya menentukan ketiga nama tersebut.

Reflin tak menyebutkan siapa saja nama ketiga calon Pj Wali Kota Gorontalo itu. Sebab, pihaknya sementara merancangnya.

"Kalau dari Pemprov ini sementara dirancang, nanti kami tinggal menunggu arahan kalau siapa yang diusulkan dari ketiga nama itu, ya secepatnya akan kami sampaikan sebelum tanggal 6 Desember 2023," ungkap Reflin.

Kalaupun tiga nama tersebut telah ditetapkan, kata Reflin, maka Pj Gubernur Ismail Pakaya yang akan mengumumkan secara langsung.

Sementara, DPRD Kota Gorontalo telah mengusulkan empat nama sebagai calon Pj Wali Kota Gorontalo ini, untuk menggantikan masa kepemimpinan Marten Taha.

Empat nama tersebut meliputi, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto, Kepala Bappeda Kota Gorontalo Meydi N. Silangen, dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Rifli Katili.

"Kalau usulan dari DPRD itu ada empat nama, tapi itu belum final, ini sementara digodok," ujarnya singkat.

Menurut Reflin, sesuai aturan Mendagri, untuk pengusulan Penjabat wali kota maupun bupati hanya akan ada tiga nama yang diusulkan.

Karena itu, empat nama yang diusulkan oleh DPRD tersebut masih sementara dirancang lagi. Sehingga, hanya menghasilkan tiga nama.

"Yang diminta tiap usulan itu cuman tiga nama. Maka dari itu, empat nama yang telah diusulkan DPRD akan diurut, mana yang terbanyak itu yang akan diusulkan ke Kemendagri. Jadi akan dibuang satu nama," jelasnya lugas.

Ia pun menjelaskan, bahwa masa jabatan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, adalah selama 5 tahun. Masa jabatan tersebut dihitung sejak pelantikan mereka di awal masa tugas.

"Masing-masing kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, memiliki rentang waktu 5 tahun dalam memimpin wilayahnya. Setelah itu, akan ada proses pemilihan kembali atau penggantian kepala daerah yang baru," ucapnya.

Masa jabatan kepala daerah di Gorontalo ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di mana, kepala daerah dipilih melalui Pilkada yang dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Setelah masa jabatan selesai, mereka dapat mencalonkan diri kembali sebagai kandidat dalam Pilkada jika memenuhi syarat yang ditentukan," ucap Reflin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masa berakhirnya jabatan Wali Kota Gorontalo. Untuk Wali Kota Gorontalo, akan berakhir di 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

"Pada saat pelantikan itu Marten Taha hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023 nanti," sambungya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved