Pemilu 2024
KPU Akan Rekrut 24 Ribu Anggota KPPS di Gorontalo untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Secara rinci, KPPS ini akan disebar ke 3.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-KPPS.jpg)
•Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun bagi KPPS.
•Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
•Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
•Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
•Berdomisili dalam wilayah TPS.
•Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
•Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
•Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu ada sejumlah catatan khusus pada perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024.
Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar.
Karena minimal harus melewati 5 tahun. Sementara Pemilu 2019 di bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh mendaftar.
Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
Besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Jika dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta.
Untuk anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.(*)