Sabtu, 21 Maret 2026

Pemilu 2024

KPU Akan Rekrut 24 Ribu Anggota KPPS di Gorontalo untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Secara rinci, KPPS ini akan disebar ke 3.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPU Akan Rekrut 24 Ribu Anggota KPPS di Gorontalo untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya
KPU
Ilustrasi KPPS. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membutuhkan sebanyak 24.773 orang untuk masuk dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Secara rinci, KPPS ini akan disebar ke 3.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Gorontalo.

Seperti diketahui, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, setiap TPS akan ditugaskan satu KPPS dengan jumlah 7 orang.

Berikut rincian anggota KPPS setiap wilayah di Gorontalo:

•Kota Gorontalo - 3.850 anggota KPPS untuk 550 TPS.

•Kabupaten Gorontalo -8.435 anggota KPPS untuk 1.205 TPS.

•Bone Bolango - 3.563 anggota KPPS untuk 509 TPS.

•Gorontalo Utara - 2.884 anggota KPPS untuk 412 TPS.

•Boalemo - 2.968 anggota KPPS untuk 424 TPS.

•Pohuwato -  3.073 anggota KPPS untuk 439 TPS.

KPU Provinsi Gorontalo meminta masyarakat Gorontalo untuk mempersiapkan diri menjadi anggota KPPS nanti. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.

Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS

Berikut syaratnya: 

•Warga negara Indonesia

•Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun bagi KPPS.

•Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

•Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

•Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun

•Berdomisili dalam wilayah TPS.

•Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

•Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

•Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu ada sejumlah catatan khusus pada perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024

Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar.

Karena minimal harus melewati 5 tahun. Sementara Pemilu 2019 di bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh mendaftar.

Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. 

Besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Jika dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta.

Untuk anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved