Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp93 Juta, Naik Rp2,5 Juta dari Sebelumnya
Biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 per jemaah. Jika dibandingkan tahun 2023, angka ini naik sebesar Rp 2,5.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1445 H/2024 M yang telah diputuskan antara Kementerian Agama dengan DPR.
Biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 per jemaah. Jika dibandingkan tahun 2023, angka ini naik sebesar Rp 2,5 juta.
Dari total biaya tersebut, sebesar Rp 56,046.172 atau 60 persen ditanggung oleh jemaah haji.
Sisanya sebesar Rp 37,364.111 atau 40 persen berasal dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan, menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.
"BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20 ribu tahun ini, sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ungkap Fadlul.
Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas.
Diharapkan agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.
Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 hari.
BPKH menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.