Viral Nasional

Mahasiswi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ternyata Sering Bohongi Ibunya

Jadi diketahui, setiap setahun sekali, orang tua mahasiswi akan diundang ke kampus untuk membicarakan program studi anaknya.

Editor: Wawan Akuba
Wartakotalive.com, Tribunnews.com
Sosok Ghisca Debora Aritonang penipu tiket Coldplay yang mencapai miliaran rupiah. 

Keuntungan dari penipuan itu meraup uang hingga Rp 5,1 miliar. 

Gischa punya jurus jitu sampai tiket yang dijajakannya tanpa bentuk itu laku keras.

Dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Gischa lebih sering tertunduk.

Wajahnya yang banyak dikagumi orang itu dia sembunyikan di balik rambut panjangnya saat ditampilkan mengenakan pakaian tahanan.

Gischa ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (17/11/2023).

Gischa menggunakan uang sebanyak itu untuk memuaskan hasrat belanjanya.

Polisi menyita barang-barang bermerek terkenal dari tas merk Hermes. Ada juga sebuah tas merk Celine.

Baca juga: Pesan Jokowi dari Papua untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Tersangka Kasus Pemerasan

“Kami lakukan upaya paksa dari barang bukti milik tersangka seperti yang ada di depan (tersebar di meja),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta. Hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” lanjutnya.

Pihak kepolisian pun masih menyelidiki lebih lanjut terkait uang atau barang hasil yang digelapkan Ghisca.

Susatyo pun memaparkan modus penipuan yang dilakukan Gischa.

“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.

“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pada momen konferensi pers, Gischa diberi kesempatan bicara di depan awak media dan sejumlah korbannya yang hadir.

Tanpa air mata yang menetes dari pipinya, Gischa mengakui kesalahannya.

Tapi tak ada permohonan maaf yang terucap darinya.

"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Gischa.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved