Polemik Al Azhar Gorontalo
Tanggapan Yayasan Soal Polemik Al-Azhar 43 Kota Gorontalo
Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo yang mengelola Sekolah Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar AL Azhar 43
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo yang mengelola Sekolah Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar AL Azhar 43 memberikan tanggapannya terkait polemik yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Ketua Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo, Taufik Akbar mengatakan membenarkan atas adanya polemik serta permasalah internal yang dialami oleh yayasan.
Ketua yayasan membenarkan adanya pemotongan gaji kepada karyawan dari Al Azhar 43 Gorontalo karena sedang melakukan penyesuaian anggaran.
Pemotongan dilakukan bukan pada gaji pokok karyawan melainkan pada tunjangan. Tapi hal itu tidak dilanjutkan , dan telah dilakukan pengembalian kepada para karyawan.
“Masalah pemotongan gaji teman-teman pada saat September itu kami memang benar kami sempat memberikan gaji itu jumlahnya itu tidak ada, tunjangan yang kami hilangkan tapi itu sudah dikembalikan oleh yayasan sehingga sudah dilengkapi penuh,” kata Taufik.
Selain itu,Dai mengakui pihak yayasan tidak mengikuti untuk nilai penggajian sesuai dengan UMP yang berlaku.
“Sejak awal mereka bekerja di sini itu mereka bekerja tidak tidak sesuai dengan standar UMP dan kalau berdasarkan nib al Azhar ini masuk ke dalam kategori usaha mikro dia non UMKM ya dia non MKM karena pendapatannya setiap tahun itu di bawah Rp 5 miliar,”jelas Taufik.
Pihak yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo telah melakukan pemberhentian kepada 3 orang guru di sekolah tersebut.
Ketiga orang guru tersebut antaranya Kepala Sekola SD, Bendahara, serta staf Administrasi. Ketiganya menurut ketua yayasan telah melakukan pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat
Ketiga guru tersebut di-PHK dengan alasan pihak yayasan tidak mendapatkan laporan terkait pengelolaan dana BOD. Menurutnya peruntukan dana BOS yang diterima berhak untuk diketahui yayasan serta sekretariat.
“Proses PHK 3 orang itu ada beberapa hal yang dilanggar dalam hal ini yang pertama adalah dalam terkait dengan penerimaan dana BOS jadi sekolah ini menerima dana BOS dari SD. Nah itu tidak sampai tidak dilaporkan ke pihak yayasan jadi itu juga tidak dilaporkan kepada sekretariat kami tidak mengetahui peruntukannya seperti apa dana itu,” ungkapnya
Pihaknya mengatakan memiliki peraturan kepegawaian yang wajib melaporkan ke pihak yayasan terkait penerimaan dana.
“Kedua terkait tata usaha memang sekolah ini menerima ada beberapa pemasukan tidak hanya dana BOS ya tapi juga ada yang namanya dana ekstrakurikuler nah ini yang tidak dilaporkan kepada pihak yayasan seperti ekstrakulikuler dari salah satunya. Sehingga memang kami kan sementara mau menata manajemen ini yang kami lakukan sehingga adanya pemutusan hubungan kerja itu dan perlu teman-teman catat perjanjian bersama tidak diatur pemecatan itu nggak ada disebutkan di perjanjian bersama,” jelas Taufik.
Dia menambahkan permasalahan lainya adanya tudingan tunggakan BPJS karyawan oleh pihak yayasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Yayasan-Winarni-Rahmat-Ririn-Al-Azhar-43-Kota-Gorontalo-Taufik-Akbar-9900.jpg)