Info Penting

Jangan Salah Paham, Bukan Produknya yang Diharamkan MUI tapi Transaksinya

Keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sejumlah produk kini jadi disinformasi di kalangan masyarakat.

|
Editor: Fadri Kidjab
MUI
Ilustrasi logo halal - MUI telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk tertentu. 

MUI, kata Rulianto, telah lebih dahulu melakukan kajian dan telaah mendalam.

“Setiap fatwa yang dikeluarkan itu sudah melalui kajian mendalam, dengan melibatkan ahli bidang tertentu didalamnya, termasuk hal sekarang tengah jadi perbincangan publik,” ulas Rulianto.

 “Sama halnya juga dengan fatwa MUI mengenai cryptocurrensy, kita juga melibatkan ahli-ahli didalamnya, seperti ahli ekonomi,” imbuhnya.

Rusli menyebut bahwa beberapa produk yang telah diharamkan MUI dianggap berafiliasi dengan zionis Israel. Di mana hasil penjualan itu bisa membiayai segala hal berkaitan dengan genosida di Palestina.

Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Gorontalo itu pun meminta seluruh masyarakat muslim di Indonesia khususnya Gorontalo agar berhenti membeli produk-produk yang telah diharamkan untuk dibeli.

“Masih banyak produk lokal yang kualitasnya tak kalah jauh. Bahkan di media sudah mulai bertebaran list-list barang pengganti (subtitusi) dari barang yang difatwa haram,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved