Viral Anggota DPRD Gorontalo
Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Jadi Perbincangan: Hanya Warisan dan Uang Kas
Wahyudin yang saat ini tergabung dalam fraksi PDIP di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yang membidangi hukum dan pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Wahyudin-Moridu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029 dari Fraksi PDIP, kembali bikin geger publik.
Sebuah video pendek yang merekam aksinya mengeluarkan pernyataan tak pantas soal uang negara viral di media sosial dan menyulut kemarahan netizen.
Dalam video yang beredar luas di Facebook, Instagram, hingga grup-grup WhatsApp, Wahyudin terlihat duduk di dalam mobil SUV mewah bersama seorang wanita.
Sambil tertawa, ia menyebut secara terang-terangan bahwa perjalanannya menuju Makassar, Sulawesi Selatan, dibiayai oleh negara.
"Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin."
Tak kalah kontroversial, Wahyudin juga mengaku wanita di sebelahnya adalah “hugel” alias Selingkuhan.
“Ini membawa hugel langsung ke Makassar menggunakan uang negara,” ucapnya, sambil tertawa lepas.
Sebagai anggota DPRD kabupaten, Wahyudin fokus pada penyusunan peraturan daerah, pengawasan program pemerintah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Boalemo.
Wahyudin yang saat ini tergabung dalam fraksi PDIP di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Baca juga: Wahyudin Moridu Mohon-mohon tak Ditinggal Istri Sah, Aleg Viral Gorontalo Ini Rela Mulai dari Nol
ia bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan pemerintahan, dan administrasi publik di tingkat provinsi, serta menampung aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan sesuai hukum.
Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan pada, Rabu (26/03/2024), tercatat bahwa Wahyudin memiliki aset yakni tanah dan bangunan senilai Rp180.000.000 di Kabupaten Boalemo.
Tapi dalam hal ini, aset yang dimiliki Wahyudin bukan dari penghasilan pribadi, melainkan harta warisan.
Warisan adalah harta, kekayaan, atau aset lain (termasuk utang) yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dan diwariskan kepada ahli waris berdasarkan hukum yang berlaku.
Harta warisan dapat berupa aset bergerak (uang, perhiasan, kendaraan) maupun tidak bergerak (tanah, bangunan).
Di Indonesia, pembagian warisan diatur oleh hukum waris agama (Islam), hukum waris adat, dan hukum waris perdata.