Info Penting
Jangan Salah Paham, Bukan Produknya yang Diharamkan MUI tapi Transaksinya
Keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sejumlah produk kini jadi disinformasi di kalangan masyarakat.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sejumlah produk kini jadi mispersepsi di kalangan masyarakat.
Tak sedikit masyarakat membuang barang-barang yang terlanjur dibeli karena dianggap telah berubah jadi haram.
Hal ini kemudian diluruskan oleh MUI Gorontalo melalui Sekretaris Bidang Fatwa, Rulianto Podungge.
Menurut Rulianto, bukan produknya yang diharamkan melainkan transaksi jual beli.
Seperti dilansir Tribunnews.com, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Terdapat 121 produk difatwa haram oleh MUI. Di mana produk-produk itu diklaim terafiliasi dengan negara Israel.
"Ketika kita membeli produknya, itu sama saja memberi dukungan kepada mereka (Israel)," ungkap Rulianto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/11/2023).
Bagaimana jika terlanjur membeli barang-barangnya sebelum keluar fatwa haram?
Rulianto mengatakan, barang yang terlanjur dibeli sebelum dikeluarkan fatwa MUI tetap bisa dipakai. Sebab, jika dasarnya produk itu berlabel halal tidak berubah esensinya.
"Jika sudah terlanjur dibeli, gunakan saja. Jangan dibuang nanti mubazir," tutur Rulianto.
"Setelah itu ke depannya baru cari barang penggantinya," sambungnya.
Baca juga: Sudah Terlanjur Beli Barang yang Kena Fatwa Haram, Haruskah Dibuang? Begini Kata MUI Gorontalo
Masyarakat diminta setop pakai barang yang difatwa haram MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo meminta masyarakat berhenti (setop) membeli produk yang telah difatwa haram oleh MUI Pusat.
Diketahui sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi dukungan terhadap Palestina dan ingin masyarakat Indonesia tak lagi membeli produk-produk yang berafiliasi dengan negara Israel.
MUI, kata Rulianto, telah lebih dahulu melakukan kajian dan telaah mendalam.
“Setiap fatwa yang dikeluarkan itu sudah melalui kajian mendalam, dengan melibatkan ahli bidang tertentu didalamnya, termasuk hal sekarang tengah jadi perbincangan publik,” ulas Rulianto.
“Sama halnya juga dengan fatwa MUI mengenai cryptocurrensy, kita juga melibatkan ahli-ahli didalamnya, seperti ahli ekonomi,” imbuhnya.
Rusli menyebut bahwa beberapa produk yang telah diharamkan MUI dianggap berafiliasi dengan zionis Israel. Di mana hasil penjualan itu bisa membiayai segala hal berkaitan dengan genosida di Palestina.
Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Gorontalo itu pun meminta seluruh masyarakat muslim di Indonesia khususnya Gorontalo agar berhenti membeli produk-produk yang telah diharamkan untuk dibeli.
“Masih banyak produk lokal yang kualitasnya tak kalah jauh. Bahkan di media sudah mulai bertebaran list-list barang pengganti (subtitusi) dari barang yang difatwa haram,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Logo-halal-MUI.jpg)