Berita Penting
Sudah Terlanjur Beli Barang yang Kena Fatwa Haram, Haruskah Dibuang? Begini Kata MUI Gorontalo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo beberkan secara detil status haram, produk yang difatwakan MUI.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo beberkan secara detail status produk yang difatwa haram oleh MUI.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023. Sebanyak 121 produk difatwa haram oleh MUI.
Sekretaris MUI Gorontalo Bidang Fatwa, Rulianto Podungge, menjelaskan fatwa haram merupakan upaya preventif dalam memutus dukungan kepada Israel.
"Ketika kita membeli produknya, itu sama saja memberi dukungan kepada mereka (Israel)," ungkap Rulianto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/11/2023).
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur membeli barang-barangnya sebelum keluar fatwa haram?
Rusli menekankan jika status haramnya bukan ada pada zat atau kandungan produknya, melainkan haram pada aliran dana transaksinya.
"Jika sudah terlanjur dibeli, gunakan saja. Jangan dibuang nanti mubazir," tutur Rulianto.
"Setelah itu ke depannya baru cari barang penggantinya," sambungnya.
Masyarakat diminta setop pakai barang yang difatwa haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo meminta masyarakat berhenti (setop) membeli produk yang telah difatwa haram oleh MUI Pusat.
Diketahui sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi dukungan terhadap Palestina dan ingin masyarakat Indonesia tak lagi membeli produk-produk yang berafiliasi dengan negara Israel.

Baca juga: MUI Gorontalo Minta Masyarakat Setop Beli Produk yang Difatwa Haram, Rusliyanto: Banyak Produk Lokal
Rulianto Podungge, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Gorontalo, mengungkapkan jika dalam hal fatwa, MUI telah lebih dahulu melakukan kajian dan telaah mendalam.
“Setiap fatwa yang dikeluarkan itu sudah melalui kajian mendalam, dengan melibatkan ahli bidang tertentu didalamnya, termasuk hal sekarang tengah jadi perbincangan publik,” ulas Rulianto.
“Sama halnya juga dengan fatwa MUI mengenai cryptocurrensy, kita juga melibatkan ahli-ahli didalamnya, seperti ahli ekonomi,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.