Ketua MK Diganti
5 Fakta tentang Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Namun, takdir membawanya ke jalan tersebut dan ia pun membuktikan bahwa ia mampu menjadi seorang hakim yang kompeten dan berintegritas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suhartoyo-saat-sidang-pengucapan-putusan.jpg)
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan pimpinan Mahkamah dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tak mencapai mufakat, maka digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.
Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih. Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.
Sebelumnya, pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Sebab, ipar Presiden Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.(*)