Ketua MK Diganti
5 Fakta tentang Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Namun, takdir membawanya ke jalan tersebut dan ia pun membuktikan bahwa ia mampu menjadi seorang hakim yang kompeten dan berintegritas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suhartoyo-saat-sidang-pengucapan-putusan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Suhartoyo, hakim konstitusi kelahiran Sleman, Jawa Tengah, adalah sosok yang sederhana dan bersahaja.
Ia berasal dari keluarga sederhana dan tidak pernah bercita-cita menjadi seorang penegak hukum.
Namun, takdir membawanya ke jalan tersebut dan ia pun membuktikan bahwa ia mampu menjadi seorang hakim yang kompeten dan berintegritas.
Baca juga: Majelis Kehormatan Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman dalam Putusan MK
Dari Ilmu Sosial ke Ilmu Hukum
Suhartoyo menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ia mengaku tidak menyesali kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik.
Menurutnya ilmu sosial politik dan ilmu hukum memiliki orientasi yang tidak jauh berbeda.
Dari Calon Hakim Menjadi Hakim Konstitusi
Suhartoyo lulus sebagai hakim pada tahun 1986 dan mulai meniti kariernya di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Ia kemudian dipercaya menjadi hakim di beberapa pengadilan negeri lainnya, termasuk Pengadilan Negeri Curup, Metro, Tangerang, Bekasi, dan Pontianak.
Pada tahun 2011, ia diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pada tahun 2015, Suhartoyo terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.
Baca juga: Elite PDIP Ini Siap "Berburu" Dukungan Hak Angket MK
Ia menjadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi yang bertugas untuk menjaga konstitusi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Mudah Beradaptasi di Lingkungan MK
Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang baru bagi Suhartoyo.