Efek Putusan MK Soal Usia Capres
Majelis Kehormatan Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman dalam Putusan MK
Sementara itu, jika Anwar Usman tidak ikut karena alasan kesehatan, maka seharusnya ia tidak ikut dalam RPH putusan lain yang masih berkaitan syarat u
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya dugaan kebohongan Anwar Usman dalam proses putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dugaan kebohongan ini terkait dengan alasan Anwar Usman tidak ikut memutus tiga perkara gugatan soal batas usia Capres-cawapres.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023).
Menurut Jimly, ada dua versi alasan Anwar Usman tidak ikut serta dalam memutus tiga perkara tersebut.
Pertama, Anwar Usman mengaku tidak ikut karena menyadari ada konflik kepentingan. Kedua, Anwar Usman mengaku tidak ikut karena alasan kesehatan. Namun, Jimly menilai kedua alasan tersebut tidak konsisten.
Baca juga: Elite PDIP Ini Siap "Berburu" Dukungan Hak Angket MK
Jika Anwar Usman tidak ikut karena menyadari ada konflik kepentingan, maka seharusnya ia tidak ikut dalam RPH putusan 90/PUU-XXI/2023.
Pasalnya, RPH putusan 90/PUU-XXI/2023 juga membahas batas usia Capres-cawapres, yang merupakan isu yang terkait dengan konflik kepentingan Anwar Usman.
Sementara itu, jika Anwar Usman tidak ikut karena alasan kesehatan, maka seharusnya ia tidak ikut dalam RPH putusan lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres.
Pasalnya, Anwar Usman tetap ikut dalam RPH putusan lain tersebut, dan bahkan hasilnya berbeda dengan putusan RPH sebelumnya yang tidak dihadiri Anwar Usman.
"Ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucapnya.
Baca juga: Tak Pusingkan Putusan MK, Gerindra Gorontalo Fokus Menangkan Prabowo Subianto Siapa pun Wakilnya
Dengan adanya dugaan kebohongan ini, Jimly mengatakan bahwa MKMK akan memanggil Anwar Usman untuk dimintai keterangan.
Jimly juga akan meminta keterangan dari hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam proses putusan 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, MKMK sampai saat ini sudah memeriksa 6 hakim MK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Selanjutnya MKMK akan memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Ketiganya akan diperiksa Kamis (2/11/2023) hari ini untuk mendalami berbagai fakta yang ditemukan.
Jimly mengukap pihaknya akan memeriksa Wahiduddin Adams secara khusus, mengingat status Wahiduddin selain sebagai terlapor juga menjadi anggota MKMK.
"Pak Wahid kami periksa juga supaya adil. Iya, jadi kami memeriksa hakim, dia diam saja, ya kan sama teman kayaknya. Makanya, kami akan periksa secara khusus," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1112023_Ketua-Majelis-Kehormatan-Mahkamah-Konstitusi-MKMK-Jimly-Asshiddiqie.jpg)