Ketua MK Diganti
5 Fakta tentang Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Namun, takdir membawanya ke jalan tersebut dan ia pun membuktikan bahwa ia mampu menjadi seorang hakim yang kompeten dan berintegritas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suhartoyo-saat-sidang-pengucapan-putusan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Suhartoyo, hakim konstitusi kelahiran Sleman, Jawa Tengah, adalah sosok yang sederhana dan bersahaja.
Ia berasal dari keluarga sederhana dan tidak pernah bercita-cita menjadi seorang penegak hukum.
Namun, takdir membawanya ke jalan tersebut dan ia pun membuktikan bahwa ia mampu menjadi seorang hakim yang kompeten dan berintegritas.
Baca juga: Majelis Kehormatan Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman dalam Putusan MK
Dari Ilmu Sosial ke Ilmu Hukum
Suhartoyo menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ia mengaku tidak menyesali kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik.
Menurutnya ilmu sosial politik dan ilmu hukum memiliki orientasi yang tidak jauh berbeda.
Dari Calon Hakim Menjadi Hakim Konstitusi
Suhartoyo lulus sebagai hakim pada tahun 1986 dan mulai meniti kariernya di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Ia kemudian dipercaya menjadi hakim di beberapa pengadilan negeri lainnya, termasuk Pengadilan Negeri Curup, Metro, Tangerang, Bekasi, dan Pontianak.
Pada tahun 2011, ia diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pada tahun 2015, Suhartoyo terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.
Baca juga: Elite PDIP Ini Siap "Berburu" Dukungan Hak Angket MK
Ia menjadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi yang bertugas untuk menjaga konstitusi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Mudah Beradaptasi di Lingkungan MK
Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang baru bagi Suhartoyo.
Ia harus beradaptasi dengan kewenangan yang berbeda yang dimiliki MK dan Mahkamah Agung.
Namun, Suhartoyo mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK.
Percaya pada Kebenaran
Suhartoyo terpilih menjadi hakim konstitusi dalam situasi yang cukup kontroversi.
Namun, ia tidak ingin membela diri dan percaya bahwa kebenaran akan datang dengan sendirinya.
Ia telah melewati beberapa tahapan seleksi dan yakin bahwa ia memiliki integritas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi hakim konstitusi.
Nyaman Menjadi Orang Biasa
Berasal dari lingkungan sederhana, Suhartoyo tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.
Baginya, menjadi hakim konstitusi adalah hal yang tinggi dan membuatnya tidak nyaman karena fasilitas yang ada.
Ia lebih nyaman menjadi orang biasa saja.
Diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, Kamis (9/11/2023).
Pemilihan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup.
Seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, kecuali Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat.
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan pimpinan Mahkamah dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tak mencapai mufakat, maka digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.
Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih. Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.
Sebelumnya, pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Sebab, ipar Presiden Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.(*)