Pemilu 2024
Pukul Rata! Panwascam Kota Gorontalo Copot Baliho Kampanye Caleg
Pencopotan dilakukan karena baliho-baliho tersebut mengandung unsur kampanye, padahal masa kampanye belum dimulai.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Pencopotan baliho calon anggota legislatif (caleg) oleh panwascam dan Satpol PP Kota Gorontalo, Minggu (5/11/2023). FOTO: Agung Panto
Sesuai Pasal 26, kampanye pemilu dijelaskan:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pencopotan-baliho-calon-anggota-legislatif-caleg-Minggu-5112023.jpg)