Pemilu 2024

Pukul Rata! Panwascam Kota Gorontalo Copot Baliho Kampanye Caleg

Pencopotan dilakukan karena baliho-baliho tersebut mengandung unsur kampanye, padahal masa kampanye belum dimulai.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Pencopotan baliho calon anggota legislatif (caleg) oleh panwascam dan Satpol PP Kota Gorontalo, Minggu (5/11/2023). FOTO: Agung Panto 

Sesuai Pasal 26, kampanye pemilu dijelaskan: 

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved