Pemilu 2024
Pukul Rata! Panwascam Kota Gorontalo Copot Baliho Kampanye Caleg
Pencopotan dilakukan karena baliho-baliho tersebut mengandung unsur kampanye, padahal masa kampanye belum dimulai.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Pencopotan baliho calon anggota legislatif (caleg) oleh panwascam dan Satpol PP Kota Gorontalo, Minggu (5/11/2023). FOTO: Agung Panto
Sesuai Pasal 26, kampanye pemilu dijelaskan:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
![]() |
---|
Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
![]() |
---|
600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.