Pemilu 2024

Pukul Rata! Panwascam Kota Gorontalo Copot Baliho Kampanye Caleg

Pencopotan dilakukan karena baliho-baliho tersebut mengandung unsur kampanye, padahal masa kampanye belum dimulai.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Pencopotan baliho calon anggota legislatif (caleg) oleh panwascam dan Satpol PP Kota Gorontalo, Minggu (5/11/2023). FOTO: Agung Panto 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Puluhan baliho yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Utara, Gorontalo, dicopot oleh Panwascam Kota Utara bersama Satpol PP pada Minggu (5/11/2023).

Pencopotan dilakukan karena baliho-baliho tersebut mengandung unsur kampanye, padahal masa kampanye belum dimulai.

Pencopotan baliho ini merujuk pada aturan PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Dediyanto Ali Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Kota Utara membenarkan puluhan baliho yang ditertibkan. 

"Kurang lebih ada 80 baliho yang telah di laporkan ke Bawalu Kota Gorontalo yang mengandung unsur kampanye," kata Dedi, Minggu (5/11/2023). 

Katanya, 80-an ini terindikasi mengandung unsur kampanye. Artinya ada unsur mengajak warga untuk memilih. 

"Kita amankan bersama Satpol PP Kota Gorontalo sebagai eksekutor," ujar Dedi.

Adapun baliho yang disasar oleh pihaknya dan Satpol PP adalah baliho yang dipajang di tempat-tempat umum dan fasilitas publik. 

"Baliho-baliho itu yang ada di bahu jalan, di tempat tempat terbuka serta beberapa fasilitas publik, " jelas Dedi.

Namun ada pula baliho yang menurutnya tidak diturunkan atau dicopot. Alasannya karena berada di lahan pribadi pemasang. 

Juga, baliho tersebut tidak mengandung unsur kampanye dengan mengajak atau meminta warga memilih. 

"Ada 15 baliho yang tidak diturunkan dikarenakan berada pada lahan privasi atau milik masyarakat. Dan tidak mengandung unsur kampanye," tambah dia. 

Ia pun menambahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PKPU 15 tahun 2023 partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye.

"Maksudnya partai politik hanya bisa melakukan sosialisasi pada saat ini namun hanya untuk internal partai bukan untuk masyarakat umum," kata dia. 

Pasal 69: Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved