Pemilu 2024

BREAKING NEWS Puluhan Baliho Caleg Kota Gorontalo Dicopot Bawaslu

Bersama jajaran Panwascam Dungingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Bawaslu mencopot baliho caleg sepanjang Jalan Beringin

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Bawaslu Kota Gorontalo dibantu Satpol-PP mencopot sejumlah baliho caleg yang terpasang di bahu jalan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Puluhan Alat Peraga kampanye (APK) mulai ditertibkan  Bawaslu Kota Gorontalo.

Bersama jajaran Panwascam Dungingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Bawaslu mencopot baliho caleg sepanjang Jalan Beringin dan Jalan Palma Kota Gorontalo.

Penertiban mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Bab VIII Pasal 69 tentang larangan kampanye pemilu, "Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai".

Sebagaimana diketahui, waktu pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Penertiban ini dilakukan serentak se-Kota Gorontalo di beberapa titik utama," ungkap Herlina Antu, anggota Bawaslu Kota Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Minggu (05/11/2023).

"Beberapa parpol dan caleg telah lebih dulu melakukan penertiban secara mandiri," jelas Herlina.

Penertiban mandiri disebut merupakan tindakan dari parpol maupun caleg untuk menutup kalimat ajakan, nomor urut, hingga logo partai pada APK.

"Sekalipun ditutup namun masih keliatan dari luar, tetap kita tindaki," ungkap Herlina.

Baca juga: Bawaslu Pohuwato Ancam Cabut Pencalonan Caleg yang Langgar Larangan Kampanye

Tanpa Pandang Bulu, Bawaslu Bakal Copot Baliho Caleg tak Berizin

Sebagaimana dilakukan Kota Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo pun bakal menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang tidak mengantongi izin dan melanggar estetika tata kota.

Hal itu menjadi topik pembahasan utama antara Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama ketua umum partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat kabupaten.

"Pasca penetapan DCT tanggal 3 November, kita bersama dengan OPD dan perangkat daerah terkait akan melakukan penertiban semua Alat Peraga Kampanye (APK)," ungkap Alexander Kabaa, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (02/11/2023).

Adapun tujuannya mengundang ketua parpol adalah mensosialisasikan hal-hal yang dianggap menjadi pelanggaran.

Di sisi lain, penerbitan APK juga bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing parpol atau caleg sebelum ditindaki oleh pihak Bawaslu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved