Pemilu 2024
BREAKING NEWS Puluhan Baliho Caleg Kota Gorontalo Dicopot Bawaslu
Bersama jajaran Panwascam Dungingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Bawaslu mencopot baliho caleg sepanjang Jalan Beringin
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
"Karena saat ini belum waktunya kita ini kampanye," tegas Alex dalam ruang sidang.
Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Wahyudin M Akili, menjelaskan secara teknis jenis-jenis pelanggaran pemasangan APK yang akan ditindaki saat penertiban.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan pendataan ditingkat kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
"Pendataan itu bertujuan mendeteksi caleg atau parpol yang alat APK-nya tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan," terang Wahyudin.
Adapun zona larangan pemasangan APK di Kabupaten Gorontalo adalah sepanjang jalan protokol Ahmad A Wahab, yang dimulai dari Jembatan Kayumerah hingga Jembatan Polres Gorontalo.
Meski begitu, Wahyudin percaya jika parpol dan caleg juga akan turut serta melakukan penertiban secara mandiri.
"Jika melanggar, mungkin Satpol-PP yang akan melakukan penertiban," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.