Pemilu 2024

BREAKING NEWS Puluhan Baliho Caleg Kota Gorontalo Dicopot Bawaslu

Bersama jajaran Panwascam Dungingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Bawaslu mencopot baliho caleg sepanjang Jalan Beringin

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Bawaslu Kota Gorontalo dibantu Satpol-PP mencopot sejumlah baliho caleg yang terpasang di bahu jalan. 

"Karena saat ini belum waktunya kita ini kampanye," tegas Alex dalam ruang sidang.

Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Wahyudin M Akili, menjelaskan secara teknis jenis-jenis pelanggaran pemasangan APK yang akan ditindaki saat penertiban.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan pendataan ditingkat kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.

"Pendataan itu bertujuan mendeteksi caleg atau parpol yang alat APK-nya tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan," terang Wahyudin.

Adapun zona larangan pemasangan APK di Kabupaten Gorontalo adalah sepanjang jalan protokol Ahmad A Wahab, yang dimulai dari Jembatan Kayumerah hingga Jembatan Polres Gorontalo.

Meski begitu, Wahyudin percaya jika parpol dan caleg juga akan turut serta melakukan penertiban secara mandiri.

"Jika melanggar, mungkin Satpol-PP yang akan melakukan penertiban," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved