Pemilu 2024
BREAKING NEWS Puluhan Baliho Caleg Kota Gorontalo Dicopot Bawaslu
Bersama jajaran Panwascam Dungingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Bawaslu mencopot baliho caleg sepanjang Jalan Beringin
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Puluhan Alat Peraga kampanye (APK) mulai ditertibkan Bawaslu Kota Gorontalo.
Bersama jajaran Panwascam Dungingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Bawaslu mencopot baliho caleg sepanjang Jalan Beringin dan Jalan Palma Kota Gorontalo.
Penertiban mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Bab VIII Pasal 69 tentang larangan kampanye pemilu, "Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai".
Sebagaimana diketahui, waktu pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Penertiban ini dilakukan serentak se-Kota Gorontalo di beberapa titik utama," ungkap Herlina Antu, anggota Bawaslu Kota Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Minggu (05/11/2023).
"Beberapa parpol dan caleg telah lebih dulu melakukan penertiban secara mandiri," jelas Herlina.
Penertiban mandiri disebut merupakan tindakan dari parpol maupun caleg untuk menutup kalimat ajakan, nomor urut, hingga logo partai pada APK.
"Sekalipun ditutup namun masih keliatan dari luar, tetap kita tindaki," ungkap Herlina.
Baca juga: Bawaslu Pohuwato Ancam Cabut Pencalonan Caleg yang Langgar Larangan Kampanye
Tanpa Pandang Bulu, Bawaslu Bakal Copot Baliho Caleg tak Berizin
Sebagaimana dilakukan Kota Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo pun bakal menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang tidak mengantongi izin dan melanggar estetika tata kota.
Hal itu menjadi topik pembahasan utama antara Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama ketua umum partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat kabupaten.
"Pasca penetapan DCT tanggal 3 November, kita bersama dengan OPD dan perangkat daerah terkait akan melakukan penertiban semua Alat Peraga Kampanye (APK)," ungkap Alexander Kabaa, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (02/11/2023).
Adapun tujuannya mengundang ketua parpol adalah mensosialisasikan hal-hal yang dianggap menjadi pelanggaran.
Di sisi lain, penerbitan APK juga bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing parpol atau caleg sebelum ditindaki oleh pihak Bawaslu.
"Karena saat ini belum waktunya kita ini kampanye," tegas Alex dalam ruang sidang.
Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Wahyudin M Akili, menjelaskan secara teknis jenis-jenis pelanggaran pemasangan APK yang akan ditindaki saat penertiban.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan pendataan ditingkat kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
"Pendataan itu bertujuan mendeteksi caleg atau parpol yang alat APK-nya tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan," terang Wahyudin.
Adapun zona larangan pemasangan APK di Kabupaten Gorontalo adalah sepanjang jalan protokol Ahmad A Wahab, yang dimulai dari Jembatan Kayumerah hingga Jembatan Polres Gorontalo.
Meski begitu, Wahyudin percaya jika parpol dan caleg juga akan turut serta melakukan penertiban secara mandiri.
"Jika melanggar, mungkin Satpol-PP yang akan melakukan penertiban," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.