Pemilu 2024

Bawaslu Pohuwato Ancam Cabut Pencalonan Caleg yang Langgar Larangan Kampanye

Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, larangan kampanye ini sesuai dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun saat mengikuti kegiatan Pelatihan, Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 

TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato mengancam akan mencabut pencalonan calon legislatif (caleg) yang melanggar larangan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, larangan kampanye ini sesuai dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa peserta pemilu yang melakukan money politics atau pelanggaran administrasi yang terstruktur dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pencalonan.

"Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politics dan menggunakan APK dan APS bukan pada waktunya maka akan diberikan sanksi dan paling terberat adalah pembatalan pencalonan," kata Yolanda kepada Tribun Gorontalo, Sabtu (4/11/2023).

Yolanda menilai penggunaan APK masih menjadi tren saat ini sehingga diprediksi paling banyak digunakan para caleg untuk menarik simpati masyarakat.

"Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang APK, baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpatisan pemilih," ujar Yolanda.

Yolanda berharap, semua caleg dapat bersabar dan mematuhi larangan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

"Tinggal beberapa minggu lagi olehnya harapan saya untuk para caleg bersabar dulu sebelum pada waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan kampanye," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pohuwato telah melakukan saran perbaikan kepada setiap caleg di tiap parpol pengusung pada 18, 19, dan 20 Oktober 2023.

Saran tersebut bertujuan untuk menertibkan APK dan APS yang masih berada di beberapa titik di Kabupaten Pohuwato, khususnya Kecamatan Kota Marisa.

Namun, saran tersebut masih saja belum digubris oleh para caleg. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved