DPT DPRD Kabupaten Gorontalo
BREAKING NEWS KPUD Tetapkan 447 Caleg dalam DCT untuk DPRD Kabupaten Gorontalo
KPUD Kabupaten Gorontalo secara resmi umumkan 447 nama daftar calon tetap (DCT), Sabtu (4/11/2023).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DCT-di-ruang-sidang-KPU-Kabupaten-Gorontalo-88999.jpg)
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, sanksi bagi parpol yang melanggar larangan kampanye bisa berupa teguran, penghentian kegiatan kampanye, hingga pembatalan pencalonan.
"Sanksinya nanti tergantung tingkat pelanggarannya," kata Hendrik.
Larangan kampanye ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
Dengan adanya larangan ini, pemilih bisa lebih fokus untuk memilih calon-calon yang sesuai dengan hati nuraninya
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengatakan larangan kampanye ini berlaku mulai 4 November hingga 27 November 2023.
Selama periode tersebut, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.
"Sejak ditetapkan mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 ini partai politik memang tidak bisa melaksanakan kampanye," kata Sutenty.
Sutenty menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan politik berbeda dengan kampanye.
Sosialisasi dan pendidikan politik hanya memperkenalkan logo dan nomor urut partai, sedangkan kampanye memperkenalkan calon-calon anggota legislatif yang diusung.
"Para parpol dihimbau untuk mematuhi apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 dan juga diubah menjadi peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye," kata Sutenty.(*)