Rabu, 1 April 2026

DPT DPRD Kabupaten Gorontalo

BREAKING NEWS KPUD Tetapkan 447 Caleg dalam DCT untuk DPRD Kabupaten Gorontalo

KPUD Kabupaten Gorontalo secara resmi umumkan 447 nama daftar calon tetap (DCT), Sabtu (4/11/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS KPUD Tetapkan 447 Caleg dalam DCT untuk DPRD Kabupaten Gorontalo
Media center KPU Kabupaten Gorontalo
Suasana rapat pleno penyerahan berita acara DCT di ruang sidang KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat (3/10/2023). 

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, sanksi bagi parpol yang melanggar larangan kampanye bisa berupa teguran, penghentian kegiatan kampanye, hingga pembatalan pencalonan.

"Sanksinya nanti tergantung tingkat pelanggarannya," kata Hendrik.

Larangan kampanye ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024.

Dengan adanya larangan ini, pemilih bisa lebih fokus untuk memilih calon-calon yang sesuai dengan hati nuraninya

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengatakan larangan kampanye ini berlaku mulai 4 November hingga 27 November 2023.

Selama periode tersebut, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.

"Sejak ditetapkan mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 ini partai politik memang tidak bisa melaksanakan kampanye," kata Sutenty.

Sutenty menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan politik berbeda dengan kampanye.

Sosialisasi dan pendidikan politik hanya memperkenalkan logo dan nomor urut partai, sedangkan kampanye memperkenalkan calon-calon anggota legislatif yang diusung.

"Para parpol dihimbau untuk mematuhi apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 dan juga diubah menjadi peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye," kata Sutenty.(*)

 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved