Rabu, 1 April 2026

DPT DPRD Kabupaten Gorontalo

BREAKING NEWS KPUD Tetapkan 447 Caleg dalam DCT untuk DPRD Kabupaten Gorontalo

KPUD Kabupaten Gorontalo secara resmi umumkan 447 nama daftar calon tetap (DCT), Sabtu (4/11/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS KPUD Tetapkan 447 Caleg dalam DCT untuk DPRD Kabupaten Gorontalo
Media center KPU Kabupaten Gorontalo
Suasana rapat pleno penyerahan berita acara DCT di ruang sidang KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat (3/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- KPUD Kabupaten Gorontalo secara resmi umumkan 447 nama daftar calon tetap (DCT), Sabtu (4/11/2023).

Jumat 3 November 2023, KPU telah melaksanakan tahapan pleno penyerahan berita acara yang digelar secara tertutup di ruang sidang pleno KPU Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya pihak KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan validasi ke ketua-ketua parpol mengenai hasil pencermatan DCT.

"Dan saat ini kami telah menetapkan sebanyak 447 nama DCT di kabupaten Gorontalo," beber Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.

Roy menyebut bilamana aturan proses awal hingga pada tahap penetapan DCT sudah seusai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sangat melelahkan, namun ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami selaku penyelenggara," tutur Roy.

447 nama yang masuk dalam DCT terdiri dari 275 orang laki-laki dan 172 orang perempuan.

Sebelumnya Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamsah juga turut memberikan penjelasan mengenai finalisasi DCT tersebut.

Menurutnya penetapan DCT bersifat final, tidak ada lagi ruang bagi caleg maupun parpol untuk melakukan perubahan.

"Sebelumnya pada tahap pencermatan itu menang diatur. Parpol bisa mengajukan perubahan data berupa penggantian calon, perubahan nomor urut, hingga pindah dapil," terangnya.

Potensi perubahan hanya bisa terjadi dengan dua kemungkinan. Pertama calon dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, kedua calon meninggal dunia.

"Penghapusan calon dari DCT harus melalui permohonan parpol yang disertai dengan persetujuan pengurus DPP partai. Sehingga penghapusan bisa dilakukan tapi tidak untuk diganti," tandasnya.

Caleg Dilarang Kampanye hingga 27 November 2023

Sementara itu, Calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, terancam sanksi.

Hal ini menyusul ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, sanksi bagi parpol yang melanggar larangan kampanye bisa berupa teguran, penghentian kegiatan kampanye, hingga pembatalan pencalonan.

"Sanksinya nanti tergantung tingkat pelanggarannya," kata Hendrik.

Larangan kampanye ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024.

Dengan adanya larangan ini, pemilih bisa lebih fokus untuk memilih calon-calon yang sesuai dengan hati nuraninya

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengatakan larangan kampanye ini berlaku mulai 4 November hingga 27 November 2023.

Selama periode tersebut, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.

"Sejak ditetapkan mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 ini partai politik memang tidak bisa melaksanakan kampanye," kata Sutenty.

Sutenty menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan politik berbeda dengan kampanye.

Sosialisasi dan pendidikan politik hanya memperkenalkan logo dan nomor urut partai, sedangkan kampanye memperkenalkan calon-calon anggota legislatif yang diusung.

"Para parpol dihimbau untuk mematuhi apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 dan juga diubah menjadi peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye," kata Sutenty.(*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved