Fenomena Badut Jalanan

Soal Penertiban Badut Jalanan, Mahasiswa Minta Dinsos Kota Gorontalo Tidak Tebang Pilih

Gerakan mahasiswa peduli keadilan (GMPK) Sultan Amai IAIN Gorontalo meminta Dinas Sosial Kota Gorontalo tidak tebang pilih dalam penertiban badut

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Para mahasiswa mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Gorontalo untuk membahas masalah penertiban badut jalanan, Kamis (02/11/2023). 

Kepala Bidang Resos dan Banjamsos Dinsos Kota Gorontalo, Endang Hulumudi mengatakan, bahwa penertiban tersebut dilakukan karena para badut jalanan dianggap mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.

"Memang kalau kita lihat badut-badut ini disukai oleh anak-anak. Tapi sebenarnya juga ini sangat mengganggu ketertiban umum, lalu lintas . Sehingga hasil rapat harus ditertibkan," ujar Endang saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Selasa (31/10/2023).

Ia pun menjelaskan, bahwa penertiban itu memiliki regulasi tersendiri yang berada dalam Peraturan Daerah (Perda).

Untuk Perdanya yaitu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan pasal 8 tentang ketertiban sosial.

Dalam penertiban tersebut, Dinsos Kota Gorontalo bekerja sama dengan Satpol PP Kota Gorontalo.

Sebanyak sembilan PMKS yang ditertibkan, di antaranya dua lansia terlantar, dua pengemis sebagai pemain lama, dan lima pebadut jalanan.

"Untuk yang badut ini kami buatkan perjanjian, bahwa nantinya tidak lagi melakukan aktifitas di jalan. Bukan dilarang, tapi mereka ini harusnya berada di taman-taman yang memang sebagai tempat yang tepat," ucap Endang.

Para badut lampu merah itu telah diberikan pemahaman dan pembinaan di rumah singgah Ilomata.

Hingga saat ini, para pebadut itu telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dilakukan pendampingan oleh keluarganya dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dari jumlah sembilan orang yang dilakukan penertiban itu, hanya satu orang warga Kota Gorontalo. Selebihnya adalah warga luar wilayah kota.

 

(TribunGorontalo.com/Agung)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved