Fenomena Badut Jalanan
Soal Penertiban Badut Jalanan, Mahasiswa Minta Dinsos Kota Gorontalo Tidak Tebang Pilih
Gerakan mahasiswa peduli keadilan (GMPK) Sultan Amai IAIN Gorontalo meminta Dinas Sosial Kota Gorontalo tidak tebang pilih dalam penertiban badut
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Gerakan mahasiswa peduli keadilan (GMPK) Sultan Amai IAIN Gorontalo meminta Dinas Sosial Kota Gorontalo tidak tebang pilih dalam penertiban badut jalanan.
Hal itu disampaikan GMPK saat aksi di depan Kantor Dinas Sosial Kota Gorontalo, Kamis (02/11/2023).
"Jangan ada tebang pilih untuk menertibkan dan lebih memperhatikan masalah sosial yang perlu dituntaskan, " ujar Fahrul Wahiji Koordinator Aksi GMPK dalam audiensi bersama pihak Dinsos Kota Gorontalo.
Menurut Fahrul, badut jalanan dinilai tidak membahayakan ketimbang para peminta sumbangan dan gelandangan.
"Menurut kami kalau ditertibkan silakan juga tertibkan juga semua, bukan cuma badut. Ada peminta-minta kadang anak anak yang memaksa orang-orang," jelas Fahrul.
Selain itu, dinas sosial diminta menampung dan memfasilitasi para badut jalanan jika mereka dilarang.
"Kami mau agar kesejahteraan dari badut-badut ini setelahnya dibubarkan ini apa lagi, apakah ada bantuan? baik bantuan pelatihan soft skill yang menurut kami jangan sampai bertambah lagi masalah sosial baru," ujar dia.
"Kadang mencuri, itu menjadi ketakutan kami, yang kedepan untuk Dinso untuk lebih efektif lagi melakukan penertiban," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo Irwansyah Taha mengapresiasi mahasiswa yang dinilai perhatian terhadap nasib badut jalanan.
"Memang sasaran sebenarnya bukan badut. Hanya saya tentu bagian yang ada di jalan itu yang kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih, hanya saja yang lain tidak ada saat (razia) itu," ungkap Irwansyah.
Irwansyah mengaku, pihaknya turut mencari keberadaan anak-anak yang kerap mengemis ke orang lain.
"Tapi memang saat kami melakukan penertiban itu kami tidak menemukan anak anak ini. Padahal itu sasaran utama kami. Kami ingin mengetahui juga apakah diketahui orang tuanya apa terorganisir," tambahnya.

Irwansyah menambahkan, penertiban badut jalanan hingga pengemis untuk kenyamanan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Dinsos Kota Gorontalo menertibkan badut jalanan yang kerap mangkal di persimpangan jalan terutama simpang empat lampu merah.
Penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan badut tersebut.
Kepala Bidang Resos dan Banjamsos Dinsos Kota Gorontalo, Endang Hulumudi mengatakan, bahwa penertiban tersebut dilakukan karena para badut jalanan dianggap mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
"Memang kalau kita lihat badut-badut ini disukai oleh anak-anak. Tapi sebenarnya juga ini sangat mengganggu ketertiban umum, lalu lintas . Sehingga hasil rapat harus ditertibkan," ujar Endang saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Selasa (31/10/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa penertiban itu memiliki regulasi tersendiri yang berada dalam Peraturan Daerah (Perda).
Untuk Perdanya yaitu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan pasal 8 tentang ketertiban sosial.
Dalam penertiban tersebut, Dinsos Kota Gorontalo bekerja sama dengan Satpol PP Kota Gorontalo.
Sebanyak sembilan PMKS yang ditertibkan, di antaranya dua lansia terlantar, dua pengemis sebagai pemain lama, dan lima pebadut jalanan.
"Untuk yang badut ini kami buatkan perjanjian, bahwa nantinya tidak lagi melakukan aktifitas di jalan. Bukan dilarang, tapi mereka ini harusnya berada di taman-taman yang memang sebagai tempat yang tepat," ucap Endang.
Para badut lampu merah itu telah diberikan pemahaman dan pembinaan di rumah singgah Ilomata.
Hingga saat ini, para pebadut itu telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dilakukan pendampingan oleh keluarganya dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dari jumlah sembilan orang yang dilakukan penertiban itu, hanya satu orang warga Kota Gorontalo. Selebihnya adalah warga luar wilayah kota.
(TribunGorontalo.com/Agung)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.