Tahura Gorontalo
Pemerintah Kantongi Izin KLH terkait Tahura Gorontalo, Penamaan BJ Habibie Termui Kendala
Tahura ini berdasarkan proyeksikan berada di kecamatan Asparaga, kabupaten Gorontalo yang tercakup dalam dua desa, yakin Desa Bondula dan Desa Bihe.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-10-31_Landscape-batas-hutan-Nantu-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
Seperti diketahui seminar itu mengusung tema Menuju Keseimbangan iklim Global Dari Gorontalo Untuk Dunia.
Syafrudin Mosi’i yang juga ketua panitia pada kegiatan seminar Tahura Gorontalo itu memperkenalkan pembina Yani adalah pakar Lingkungan dunia, Ibu Amanda Katili.
“Kita memberikan dukungan sepenuhnya sampai batas kapanpun, Tahura harus ada. intervensi kami lakukan adalah pengetahuan, keterampilan dan Implementasinya kita sudah mengajak dan membawa semua kepala desa se Kecamatan Asparaga studi banding di Juanda, Bandung dan juga taman Nasional Gunung Gede Pangrango,jadi mereka sudah memiliki pengetahuan bagaimana Tahura ini,” ujarnya.
Baca juga: Gorontalo Batal Punya Hutan Kota, Kini Andalkan 34 RTH
Berdasarkan arahan Gubernur Gorontalo, Sambutan Bupati Gorontalo, dan pemaparan nara sumber, dan diskusi peserta seminar, dirumuskan hasil Seminar Tata Kelola Tahura Gorontalo Menuju Keseimbangan Iklim Global “Dari Gorontalo untuk Dunia”, adalah:
1.Pembentukan Tahura Gorontalo berdasarkan SK Menteri LHK No: 810/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022 tanggal 22 Agustus 2022 , dengan luas 6.208 Ha, terletak di Kabupaten Gorontalo. Provinsi Gorontalo. Pengelolaan Tahura dilakukan oleh Gubernur Gorontalo selanjutnya menyerahkan pengelolaan Tahura kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 522/DLHK/2785/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Tindak Lanjut atas Penetapan Tahura.
2.Pemerintah Provinsi Gorontalo mendukung pembentukan dan pengelolaan Tahura Gorontalo dan selanjutnya mengharapkan dukungan para pihak, pemerintah pusat, perguruan tinggi, praktisi, NGO dan masyarakat dalam pengelolaannya.
3.Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melakukan beberapa tindaklanjut pasca ditunjuknya Tahura Gorontalo, antara lain:
b.Mengirimkan Surat kepada keluarga besar Bapak BJ. Habibie, untuk memohon persetujuan pemberian nama Tahura BJ. Habibie.
c.Membangun infrastruktur berupa jalan menuju Tahura Gorontalo.
d.Menyiapkan dan membentuk kelembagaan UPTD Tahura sebagai pengelola Tahura Gorontalo.
4.Pengelolaan Tahura harus terintegrasi dengan kawasan disekitarnya Suaka Margasatwa (SM) Nantu dan kawasan hutan lainnya.
5.Pengelolaan Kawasan Konservasi mendasarkan pada lima prinsip kelola, yaitu: regulation based (mendasarkan regulasi), evidence based (mendasarkan fakta lapangan), scienfic based (mendasarkan ilmu pengetahuan), experinces based (mendasarkan pengalaman), dan prinsip kehati-hatian.
6.Pembentukan dan pengelolaan Tahura Gorontalo memerlukan spirit lima K, yaitu: Kepedulian, Keberpihakan, Kepeloporan, Konsistensi dan Kemimpinan.
7.UPTD Pengelola Tahura Gorontalo segera menyiapkan kerangka penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi, sesuai PP 28/2011 sebagaimana telah diubah berdasarkan Pertauran Pemerinah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yaitu: Perencanaan, Perlindungan, Pengawetan, Pemanfaatan dan Evaluasi Fungsi.
8.Perencanaan Pengelolaan Tahura Gorontalo, terdiri atas tiga tahapan, yaitu: inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan perencanaan pengelolaan.
9.Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tahura dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pegembangan ilmu pengetahuan, koleksi kehati, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air/energi air, dan menunjang budidaya dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
10.Terdapat dua peranan Tahura, yakni ; peranan langsung (koleksi TSL, sumber pangan, sumber energi, wisata alam, ruang hidup masyarakat, penelitian), dan peranan tidak langsung (hiroorologis, penyedia oksigen, penyerap karbon, pengendali iklim).
11.Kearifan lokal pemanfaatan tahura dalam bentuk; kemitraan masyarakat dan Lembaga adat, komunitas atau suku terasing, pemberdayaan masyarakat lokal dan penerapan hukum adat.