Dana Desa Gorontalo
Kabupaten Pohuwato Gorontalo Dapat Dana Desa Sebesar Rp 2,9 M
Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) mengucurkan dana desa untuk 22 desa di Kabupaten Pohuwato.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/uang-gepokan-Ilustrasi-uang-miliaran-rupiah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) mengucurkan dana desa untuk 22 desa di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Kelembagaan Arnice Malanua mengatakan, tambahan alokasi dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.944.100.000.
“Penambahan dana desa ini berkaitan dengan kinerja keuangan dan pembangunan yang ada di desa. Begitu juga dengan tata kelola keuangannya, akuntabilitas keuangan di desa dan ini juga merupakan penghargaan untuk desa dari kementerian keuangan," jelas Arnice kepada TribunGorontalo.com, Jumat (27/10/2023).
Arnice menjelaskan, jumlah dana desa sesuai pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dengan adanya penambahan itu, kata dia, desa-desa harus segera menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan.
"Harapannya semua dana Desa yang diterima bisa digunakan sebaik mungkin untuk mengembangkan potensi desa yang berguna bagi masyarakat Desa," ujarnya.
Baca juga: Ada 57 TKA di Gorontalo, Wilayah Gorut Paling Banyak
Adapun desa yang menerima tambahan dana desa adalah sebagai berikut:
1. Desa Torosiaje Jaya
2. Desa Bumi Bahari
3. Desa Lemito
4. Desa Lemito Utara
5. Desa Suka Damai
6. Desa Omayuwa
7. Desa Banuroja
8. Desa Motolohu Selatan
9. Desa Balayo
10. Desa Manawa
11. Desa Dulomo
12. Desa Kalimas
13. Desa Puncak Jaya
14. Desa Tirto Asri
15. Desa Padengo-Popbar
16. Desa Buntulia Barat
17. Desa Buntulia Jaya
18. Desa Padengo-Dengilo
19. Desa Wonggarasi Timur
20. Desa Limbula
21. Desa Yipilo
22. Desa Molosipat
(TribunGorontalo.com/Rahman)