Kamis, 5 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

40 Depot Air Minum di Kota Gorontalo Diuji Lab tiap 3 Bulan Sekali

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo mengawasi depot air minum secara rutin tiap tiga bulan sekali. 

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 40 Depot Air Minum di Kota Gorontalo Diuji Lab tiap 3 Bulan Sekali
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Dinkes Kota Gorontalo saat mengontrol depot air minum, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kota Gorontalo memiliki sebanyak 40 depot air minum yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang. 

Keberadaan depot-depot air minum yang berizin ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pasokan air minum yang aman dan terjamin bagi masyarakat.

Depot air minum yang memiliki izin resmi di Gorontalo telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan setempat. 

Izin ini menunjukkan, bahwa depot-depot tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk fasilitas penyediaan air, penyimpanan, dan kebersihan.

Berdasarkan data dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo, bahwa terdapat 40 depot air minum yang telah mengantongi izin resmi.

Data tersebut berdasarkan dari tahun perizinannya. Untuk 2022 terdapat sebanyak 12 depot air yang telah mengantongi izin.

Sedangkan, untuk 2023 terdapat 28 pelaku usaha depot air minum yang telah mengantongi surat izinnya.

Sekretaris Dinas PTSP Kota Gorontalo, Ilyas Rahim Poiyo mengatakan, bahwa data yang diberikan itu hanya yang tercatat dari 2022 - 2023.

Sedangkan, untuk pemilik depot air minum yang belum memiliki izin, pihaknya tidak mencatatkan hal tersebut.

"Kalau yang tidak memiliki izin tidak ada di kami, yang kami catatkan itu hanya yang memiliki izin dan punya rekomendasi dari Dinkes," ujar Ilyas.

PLT Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Kota Gorontalo, Sriwahyuni Haluti menjelaskan prasyarat dari pemilikan surat izin resmi depot air minum.

Baca juga: Dibangun Sejak 2014, Jalan Lingkar Gorontalo Dipastikan Selesai April 2024

Berikut syarat-syarat untuk memiliki perizinan resmi dalam membuka usaha depot air minum di Kota Gorontalo:

Persyaratan administrasi

  • Nama pengusaha
  • Jenis tempat pengolahan pangan atau depot air minum isi ulang
  • Nama dan alamat tempat usaha
  • Jumlah operator di tempat usaha
  • Jumlah penjamah pangan yang memiliki sertifikat pelatihan hygiene sanitasi depot air minum isi ulang.

Persyaratan teknis

  • Sertifikat pelatihan hygiene sanitasi depot air minum isi ulang bagi operator
  • Bukti laboratorium standar baku mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemda paling lama satu bulan sebelum pengajuan permohonan.
  • Formulir inspeksi kesehatan lingkungan depot air minum isi ulang (Assesment Mandiri)
  • Persyaratan perpanjangan: melampirkan SLHS yang masih berlaku.

Kata Sriwahyuni, seluruh persyaratan tersebut diunggah melalui OSS UMKM yang berada di Dinas PTSP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved