Kasus Prostitusi Gorontalo
Korban Praktik Prostitusi di Salon Gorontalo Paling Banyak dari Sulawesi Utara
Korban praktik prostitusi berkedok pijat refleksi di salon Gorontalo paling banyak dari Sulawesi Utara.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
Kepolisian menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), berdomisili di Kelurahan Winenet satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
HT merupakan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi di lokasi tersebut.
Adapun motif dari kasus ini yaitu pelaku mencari keuntungan dari para karyawan ataupun terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam.
Tiap tamu ataupun pengunjung yang datang dikenakan dengan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000.
Atas kasus yang dibuatnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-mewawancarai-pelaku-prostitusi.jpg)
                
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.